Palsukan Surat Dispar Lombok Barat, Agus Ditangkap

Palsukan Surat Dispar Lombok Barat
PELAKU : Pelaku tindak pidana pemalsuan surat, Agus (memegang surat), diamankan Polsek Senggigi kemarin. (Polsek Senggigi For Radar Lombok)

GIRI MENANG — Tim Opsnal Unit reskrim Polsek Senggigi menangkap pelaku tindak pidana pemalsuan surat. Pelaku bernama Agus Suarsono (26 tahun) warga Lingkungan Teluk Kelurahan Sayang-Sayang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Ia ditangkap karena diduga melakukan pemalsuan surat untuk meminta sumbangan dana di sejumlah hotel di daerah Senggigi Lombok Barat. “ Pelaku ditangkap hari Rabu (24/1) sekitar pukul 14.30 Wita di wilayah Cakranegara Kota Mataram,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Senggigi IPTU Made Dimas Widyantara saat dikonfrimasi, Kamis kemarin (25/1)

Pelaku melakukan penipuan dengan meminta dana di beberapa hotel di daerah Senggigi. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku membuat sendiri surat palsu berkop Dinas Pariwisata Lombok Barat. Isi surat tersebut berisikan permohonan sumbangan untuk kegiatan Festival Senggigi. Surat tersebut digunakan di tempat hiburan dan rumah makan di Senggigi. “ Itu modus yang dilakukan. Dia membuat surat seolah-olah dari Dinas Pariwisata Lobar untuk meminta sumbangan,” katanya.

Baca Juga :  Begal Motor Nyaris Tewas Diamuk Massa

Penipuan tersebut dilakukan sejak bulan November 2017. Sampai dengan tertangkap, pelaku disebut petugas menarik sumbangan di 13 tempat. Diantaranya di Verve Beach Club, Joje dan Loligo. Jumlah tersebut dipastikan bisa bertambah. Dikarenakan, tidak semua korban melaporkan penipuan tersebut kepada polisi. “Dari yang kita update sampai dengan hari ini (kemarin). Jumlahnya masih bisa bertambah,” ungkapnya.

Tiap hotel dan tempat hiburan serta rumah makan diminta sumbangan yang berbeda dengan besaran Rp 150 sampai Rp 250 ribu. Mengenai total sumbangan yang diperoleh pelaku, polisi menyebut belum bisa menyebutkan nilai pastinya. “ Belum bisa kita pastikan jumlahnya. Karena tiap lokasi ada yang dua sampai empat kali didatangi. Itupun langsung dimintai sumbangan,” jelasnya.

Ia memastikan, korban yang melapor ke kepolisian sampai dengan saat ini sebanyak tiga orang. “ Baru tiga orang korban yang melapor. Kalau dirata-rata. Ia melakukan penarikan sumbangan sebesar Rp 3 juta sekali narik,” terangnya.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Asal Tanjung Lombok Utara Diringkus

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti antara lain, satu buah flashdisk, dompet warna coklat berisi bukti transfer Bank BCA, proposal kop Dinas Pariwisata Lombok Barat, kuitansi serah terima uang dan amplop bergambar Senggigi Festival.” Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek Senggigi untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda