Palsukan Hasil Tes PCR, Karyawan RS Unram Ditangkap

DITANGKAP: Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat menampilkan pelaku bersama barang bukti dalam jumpa pers di Polresta Mataram, Senin (8/11). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang karyawan Rumah Sakit Universitas Mataram berinisial NL kini terpaksa berurusan dengan polisi. Perempuan 25 tahun ini ditangkap oleh Unit Reskrim Polresta Mataram beberapa waktu lalu lantaran diduga memalsukan hasil tes PCR Covid-19 untuk 16 orang calon penumpang pesawat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa kasus ini terbongkar pada saat 16 calon penumpang pesawat hendak pulang ke Jakarta melalui Bandara International Zainuddin Abdul Majid. Saat di Bandara ke 16 penumpang ini menjalani pemeriksaan oleh petugas menggunakan sistem aplikasi peduli lindungi untuk qRT-PCR Covid-19. Hanya saja dari ke 16  ada 11 qrt-PCR  tidak dapat teridenifikasi atau invalid.

Atas hal itu ke 11 penumpang ini  terpaksa tidak dapat melanjutkan perjalanannya karena qRT -PCR Nya diduga palsu. “Atas kejadian tersebut petugas karantina menyerahkan penanganan ke Polres Lombok Tengah. Setelah didalami oleh Polres Lombok Tengah ternyata  locus deliknya ada di Polresta Mataram tepatnya di rumah sakit Unram sehingga diambil alih oleh kami,” ujar Kadek Adi, Senin (8/11).

Baca Juga :  Pemprov Diminta Tegas Tagih Bagi Hasil PT AMNT Rp 104 Miliar

Setelah ditindaklanjuti oleh Polresta Mataram terungkap bahwa pelaku pemaslsuan hasil tes PCR Covid-19 ini ternyata adalah NL. Awal mulanya kasus ini adalah ketika korban SM mengurus keberangkatan 16 penumpang pesawat dari Lombok ke Jakarta dan membutuhkan hasil tes PCR. SM kemudian menghubungi BN untuk mendapatkan hasil tes PCR. BN Kemudian meminta tolong kepada NL. “Kebetulan yang bersangkutan berada di bagian cetak hasil. Jadi pada saat cetak hasil itu ternyata yang dicetak adalah hasil rekam medis orang lain,” ujarnya.

Jadi kata Kadek Adi tes PCR ini tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya. Padahal korban sudah membayar sebesar Rp 8 juta.  Uang tersebut kata Kadek Adi tidak disetorkan ke bagian keuangan rumah sakit melainkan diambil oleh pelaku. “Uangnya tidak dikirim ke rekening rumah sakit,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tidak Daftar Caleg, Mori Hanafi Diminta Hengkang dari Gerindra

Terkait apakah ada keterlibatan orang lain selain dari NL, Kadek Adi mengaku masih dalam pendalaman. Yang diamankan baru NL dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa barang bukti yang menguatkan perbuatan pidana NL berupa 11 lembar surat keterangan qRT-PCR  yang diduga palsu, 11 bendel data rekam medic dan surat keterangan qRT-PCR  asli, 1 lembar kwitansi pembayaran biaya qRT-PCR  16 orang,  dan uang tunai Rp 8.400.000. Dalam kasus ini NL disangkakan adalah pasal 263 ayat (1) Sub pasal 268 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat berupa surat keterangan 1RT-PCR. Ancaman pidananya maksimal 6 tahun. (der)

Komentar Anda