Paksa Nenek Aini Copot Perhiasan, Maling Sadis Ditembak

MERINGIS: Pelaku M meringis kesakitan saat dibawa ke sel tahanan, Polresta Mataram, Selasa (16/8). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Berulang kali masuk penjara bukannya jera, maling sadis inisial M malah kembali berulah.

Pria 39 tahun itu kembali berurusan dengan polisi karena terlibat pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Selasa (10/8) di Wilayah Lingkungan Bagek Kembar, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Di mana korbannya adalah nenek 62 tahun bernama Nurul Aini.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama. M dua kali dipenjara dan bebas pada 2016. Begitu bebas dan tidak ada pekerjaan, pelaku kerap beraksi dan baru kali ini tertangkap lagi. “Saat penangkapan kemarin yang bersangkutan kita hadiahi timah panas karena melawan,” ungkap Heri pada Selasa (16/8).

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa saat beraksi pelaku masuk ke rumah target dengan cara naik tembok pekarangan, lalu mencongkel jendela. Saat masuk ke dalam rumah, M mencari barang-barang yang kira-kira bisa terjual. Saat pelaku masuk, korban terbangun. Kemudian dengan spontan korban teriak maling. Pelaku M lalu menyumpal mulut korban dengan tangannya sembari mengancam akan melakukan kekerasan bila berteriak.

Baca Juga :  Jambret Dibawah Umur Ditangkap

Tidak cukup dengan menyumpal mulut korban pelaku juga menindih badan korban di tempat tidurnya sambil memintanya membuka gelang dan cincin.

Akhirnya korban yang ketakutan menuruti keinginan pelaku. Korban memberikan 4 gelang dan 2 cincin yang dikenakannya. Setelah memperoleh sejumlah perhiasan, M yang beralamat di kelurahan yang sama dengan korbannya itu lantas kabur.

Setelah kejadian, Nurul Aini melaporkan peristiwa tersebut. Lalu, Tim Puma Polresta Mataram memburu pelaku dengan mengumpulkan data dan keterangan saksi dan korban. Tim Puma akhirnya membekuk pelaku di kediamannya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas tidak menemukan barang yang dicuri karena sudah dijual kepada seseorang berinisial O.

Di rumah pelaku M petugas hanya mendapatkan 1 tas selempang, 1 sarung tangan, 1 pisau bertaji, 4 obeng minus, 1 ketapel, 2 gelang, 1 obeng plus, 1 pinset besi, 1 cutter, 1 kunci T, 1 kunci pas, tang, kunci inggris, gagang obeng, senter, celurit, senjata api rakitan, 3 butir peluru, dan 2 HP. “Setelah kita kembangkan penadahnya berhasil kita amankan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Penjambret Asal Aikmel Dicokok Polisi

Disinggung mengenai temuan barang bukti berupa senjata api rakitan di rumah pelaku M, Heri mengaku masih mendalami asal serta penggunaannya. “Itu masih kita dalami,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Sementara itu pelaku M mengakui perbuatan. Hal itu dilakukannya karena kondisi ekonomi. “Kalau ada kerjaan saya tidak melakukan ini. Di kampung saya tidak ada yang tahu saya berbuat beginian,” ujarnya.

Adapun mengenai senjata api rakitan yang ditemukan di rumahnya, pelaku M mengaku membelinya di Sumbawa. Hanya saja itu digunakan untuk menakut-nakuti saja. “Saya tidak berani pakai karena nanti orang mati,” akunya. (der)

Komentar Anda