PRAYA–Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya Barat menggagalkan peredaran 7,34 kg sabu dari tiga tersangka saat melintas di Jalan Bypass Bizam, Kecamatan Praya Barat.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU L. Brata Kusnadi saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Dari hasil pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan kurang lebih sebanyak 7,34 kg sabu dari tiga tersangka inisial I, JBS dan R,” kata Kasi Humas, Senin (26/8/2024).
Ketiga tersangka tersebut merupakan kurir luar daerah dan mempunyai peran masing-masing.
“Untuk inisial I membawa sebanyak 2,02 kg sabu, (JBS) membawa 3,2 kg dan (R) membawa 2,11 kg jadi total keseluruhan kurang lebih 7,34 kg,” terangnya.
Kejadiannya Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 13.30 WITA. Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengantaran sabu yang akan melintas di wilayah Lombok Tengah menuju Lombok Timur.
Kemudian Satresnarkoba di-backup Polsek Praya Barat Daya melakukan razia tepatnya di depan PT. Indomarco Pristama di Dusun Batu Beduk, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat.
Personel kemudian memberhentikan Mobil Toyota Calya warna putih B 2205 BYS yang diduga merupakan mobil yang membawa paket sabu.
“Saat diberhentikan personel kami melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang berada di dalam tiga buah tas ransel, masing-masing ransel berisi satu bungkus paket sabu yang sudah dilakban,” ungkapnya.
Saat ini barang bukti bersama ketiga tersangka diamankan Sat Narkoba Polres Loteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (RL)
Paket 7,34 Kilogram Sabu Tujuan Lotim Gagal Beredar
Komentar Anda