MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB mengungkap 7 kasus peredaran narkoba Agustus 2024 dengan 11 tersangka. Salah satunya perempuan asal Amerika Serikat, inisial SRB (51).
SRB ditangkap di sebuah vila di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan barang bukti ratusan butir obat-obatan yang masuk kategori narkotika golongan satu. Dipesan dari India.
Obat-obatan itu bernama carisoprodol sebanyak 60 strip atau 599 butir, dan 11 strip tapentadol atau sebanyak 110 butir. “Obat merek carisoprodol maupun tapentadol itu dipesan melalui website di India. Namanya Indiamart,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, Rabu (18/9).
Pelaku sudah tinggal di Lombok sekitar 2 bulan, dan obat-obat itu dipesan saat dirinya berada di Lombok. Tersangka SRB memesan kedua merek obat-obatan dengan harga berbeda.
“Untuk carisoprodol dibeli dengan harga USD 95, dan tapentadol seharga USD 105. Ini barang impor, karena dia (tersangka SRB) pesan langsung dari salah satu website yang ada di India,” katanya.
Pengungkapan dua merek obat-obatan yang masuk kategori narkoba golongan satu itu baru pertama kali di NTB. Kedua obat tersebut sejenis dengan trihexyphenidyl dan tramadol. Dari hasil uji laboratorium BPOM, kedua obat tersebut masuk dalam narkotika golongan satu. “Efeknya dapat menimbulkan kejang, meredakan nyeri dan berhalusinasi,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka memesan obat tersebut untuk dirinya sendiri. Tidak ada bukti bahwa tersangka mengedarkan obat-obatan tersebut. Namun demikian, dengan bukti lain yang dikantongi penyidik, SRB ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk sementara, memang tidak diperoleh bukti (tersangka) pernah melakukan peredaran terhadap obat itu. Namun demikian, atas beberapa bukti pemesanan maupun pembayaran yang dia lakukan, cukup bukti sesuai Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” katanya.
Dikatakan, penangkapan SRB berdasarkan informasi adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Bekerja sama dengan Bea Cukai Mataram untuk melakukan pengecekan dan control delivery ke tujuan penerimanya.
“Saat dilakukan pengantaran, akhirnya kita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial SRB, warga Amerika Serikat. Saat itu dia sedang berwisata di daerah Lombok Tengah,” ujarnya.
Selain penangkapan terhadap warga Amerika Serikat itu, periode Agustus 2024 Ditresnarkoba Polda NTB juga menangkap pelaku dari sejumlah kasus yang dikategorikan sebagai hasil ungkap kasus menonjol.
Pada Sabtu (10/8), Polisi mengamankan seorang residivis berinisial H (31) warga Dusun Beringin Dalem, Desa Langam, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa.
Pelaku ditangkap dengan barang bukti 9 bungkus sabu, dengan berat 55,4 gram. Pelaku mendapatkan sabu itu dari seorang berinisial A, warga Desa Berora, Kecamatan Lopok, Kebupaten Sumbawa yang masih diselidiki Polisi.
“Pelaku beli seharga Rp 1 juta per gramnya. Kemudian dipecah dan dijual lagi dengan harga Rp 150-300 ribu per poketnya. Kalau per gram, pelaku menjualnya seharga Rp 1,3 juta,” cetusnya.
Kemudian penangkapan pada Selasa (20/8) di Jalan Subak Dalam, Lingkungan Jeruk Manis, Kelurahan Cakra Barat, Kota Mataram. Polisi mengamankan seorang warga Dusun Telaga Baru, Desa Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa berinisial A (46).
“Kami mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dari Sumatra. Saat digeledah, kami menemukan 5 bungkus sabu di dalam kemasan teh berwarna hijau,” katanya.
Sabu dengan berat bersih 4,9 kilogram itu dibawa menggunakan tas. A ini sebagai kurir. Ia disuruh mengambil sabu itu oleh seorang berinisial E warga Sumbawa Besar. Inisial E itu masih dalam penyelidikan.
“Tersangka dijanjikan akan diupah Rp 20 juta untuk 1 kg sabu. Dari semua jumlah sabu itu, ia akan diupah Rp 100 juta. Hasil interogasi, tersangka A sudah empat kali membawa sabu ke Pulau Sumbawa,” sebutnya.
Pengungkapan terakhir yang menonjol, hasil penangkapan pada Kamis (29/8). Dua orang warga Selong, Lotim ditangkap di salah satu lesehan yang ada di Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Lotim.
Masing-masing pelaku berinisial AC (33) dan AZY (23). “Kami mengamankan sabu seberat 81,50 gram yang disembunyikan di dalam kaleng minuman,” ujarnya.
Tersangka AC merupakan perantara peredaran barang haram tersebut. Ia diperintahkan oleh seorang berinisial S untuk mengantarkan sabu ke seorang pembeli.
“Tersangka AC dijanjikan upah Rp 20 juta. AC kemudian mengajak tersangka AZY mengantar barang itu dengan diberikan upah sebesar Rp 500 ribu,” katanya.
Dari hasil pengungkapan 7 kasus pada periode Agustus 2024 ini, total barang bukti sabu yang diamankan seberat 5,1 kilogram, ganja 60,43 gram, ekstasi satu butir, narkoba golongan satu jenis carisoprodol sebanyak 599 butir, obat-obatan tertentu sebanyak 110 butir.
Ada juga uang tunai Rp 17,6 juta lebih, 14 HP berbagai merek dan 4 unit motor. “Dari 7 kasus yang kami ungkap itu, dengan menetapkan 11 tersangka. 3 orang di antaranya residivis,” tandasnya. (sid)