Pak Sekda Diperiksa Jaksa

MATARAM—Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) APBD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tahun 2015 sebesar Rp 14 miliar, terus bergulir.

Setelah mengklarifikasi sejumlah penerima bansos dua pekan lalu. Kemarin (31/5), giliran Sekda KLU H Suardi MH, diperiksa penyidik Kejati NTB. Tak hanya itu, jaksa juga memeriksa Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda KLU, H Kartono dan Kasubag Bagian Kesra Setda KLU, Arnowadi. ‘’Hari ini ada tiga orang yang kita mintai klarifikasinya, termasuk beliau (Sekda KLU, Red). Ketiganya datang menghadiri panggilan,’’ ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, I Made Sutapa, kemarin (21/5).

Dijelaskan Sutapa, klarifikasi ini dilakukan penyidiknya untuk mendalami masalah Surat Keputusan (SK) terkait penerima bantuan tersebut. Dari keterangan tiga saksi ini, pihaknya berhasil membedah sejumlah dugaan yang dilaporkan selama ini untuk memperjelas penyelidikan kasus ini. ‘’Keteterangan ketiga saksi semakin memperjelas kasus ini. Bisa dibilang sebagai pintu masuk kita untuk mendalami lebih jauh. Kita tunggu saja upaya kita kedepannya,’’ tambahnya.

Pantauan koran ini, Suardi datang ke kejaksaan sekitar pukul 14.30 Wita menggunakan baju batik berwarna biru. Ia selesai dimintai klarifikasi sekitar pukul 16.30 Wita.  Kepada wartawan, Suardi mengaku dimintai klarifikasinya seputar tupoksinya selaku Sekda KLU dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab KLU.  ‘’Seputar tupoksi saya sebagai sekda dalam pemberian Bansos tahun 2015 ini,’’ katanya.

Baca Juga :  Warga Minta Kejelasan Penuntasan RTG

Disinggung soal pemeberian dana aspirasi yang dititipkan melalui pemberian bansos ini, Suardi mengatakan tidak ingin membahas persoalan tersebut. Karena yang jelas menurut dia ada program dari pemerintah daerah yang dijalankan untuk masyarakat. ‘’Kita tidak berbicara tentang itu. Ini intinya ada program pemerintah daerah untuk membantu masyarakat yang dananya berasal dari APBD,’’ kilahnya.

Selaku Ketua TAPD KLU, lanjutnya, bansos tersebut sudah dijabarkan mulai dari Kebijakan Umum Anggaran dan Priotitas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sampai penjabaran APBD untuk kemudian dilakasanakan SKPD. Untuk SKPD yang menerima dan menyalurkan dana bansos tersebut, yang paling banyak adalah untuk kegiatan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Kelompok Usaha Bersama (KUBe). ‘’Secara teknis memang ada di mereka (SKPD, Red) dan mereka menjalankan. Untuk jumlah kelompok yang menerima bantuan saya tidak ingat,’’ katanya.

Suardi juga menepis anggapan adanya pihak-pihak yang menitip pemberian proposal penerima bansos kepada pemerintah. Ia yakin pemberian bansos tersebut sudah sesuai aturan. ‘’Insya Allah itu sudah sesuai.  Gak ada itu yang namanya nitip, emang siapa yang nitip-nitip. Kita itu harus sesuai dan mengikuti aturan yang ada,’’ tegasnya.

Baca Juga :  947 Orang Rebutan Jadi Tenaga Kontrak

Secara khusus, Suardi meminta agar pemberian bansos tersebut agar tidak dipelintir beberapa pihak. ‘’Saya ingatkan, tugas kita itu adalah untuk ibadah. Kita harus yakin itu,’’ tandasnya.

Sebelumnya sekitar pukul 13.30 Wita, Kabag Kesra Setda KLU, H Kartono dan stafnya Arnowadi selesai diklarifikasi penyelidik Intelijen Kejati NTB, I Kadek Topan. Keduanya diklarifikasi sejak pukul 09.00 Wita secara bersamaan di lantai dua Kejati NTB. Usai diklarifikasi, Kartono mengaku sudah memberikan penjelasan kepada penyidikterkait  Bansos KLU tahun 2015.

Ia juga mengakui penyelidik meminta klarifikasi terkait dengan dikeluarkannya SK penetapan penerima Bansos tersebut. ‘’Iya terkait dengan bansos, tadi ditanya seputar dikeluarkannya SK penetapan penerima bantuan. Pokoknya banyak pertanyaan tadi yang ditanyakan dan semua sudah sesuai,’’ tegasnya.

Apakah bansos tersebut juga dipergunakan untuk dana aspirasi anggota dewan?. ‘’Nantilah kita lihat dulu. Selebihnya Pak Sekda yang menjelaskan biar lebih jelas,’’ ujarnya sambil tersenyum. (gal)

Komentar Anda