Pajak Sembako Bikin Harga Bapok Semakin Mahal

PAJAK SEMBAKO : Pemerintah akan menarik pajak pada bahan pokok, salah satunya adalah beras dan kedelai. (DEVI HANDAYANI / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mewacanakan akan mengenakan pajak untuk bahan pokok. Rencana penarikan pajak tersebut mendapat penolakan keras dari masyarakat luas. Pasalnya, di tengah pandemi Covid-19 pengenaan pajak sembako tidak tepat, karena kondisi ekonomi masyarakat dalam keadaan terpuruk. Jika pemerintah tetap memaksa mengenakan pajak sembako, maka bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi terganggu.

Menurut pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mataram (Unram) Dr Iwan Harsono, pemerintah harus mencari alternatif lain untuk pendapatan negara, tidak dengan menaikkan pajak. Karena kondisi ekonomi masyarakat sekarang ini belum stabil atau resesi. Dalam dua triwulan sudah turun, maka secara logika ekonomi mengenakan pajak kurang tepat. Meskipun pajak itu diperlukan untuk menutupi pengeluaran, biaya pembangunan dan lainnya.

“Yang harus dilakukan adalah rasionalisasi tidak usah dipaksakan yang berlebih-lebihan harus sesuai dengan pendapatan, karena akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Sekarangg ini ekonomi menurun dan masyarakat terpuruk,” kata Iwan Harsono.

Iwan menyebut sekarang ini ekonomi secara makro menurun, karena penurunan dari jumlah pendapatan individu-individu. Jika akan dikenakan pajak, maka akan terggangu dan intinya pengenaan pajak baru tidak tepat dalam kondisi ekonomi resesi ini.

Baca Juga :  Waspadai Penipuan Berkedok Koperasi

“Apapun itu rencana pemerintah mengenai pajak pengenaan sembako sangat tidak tepat,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam draft RUU perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan barang kebutuhan pokok akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Pada Pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN. Dengan begitu, artinya sembako akan dikenai PPN.

Diakui pajak memang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi pengenaan pajak harusnya di usaha yang sehat bukan dalam kondisi terpuruk. Saat ini saja usaha perhotelan dan usaha lainnya juga tengah sakit, sehingga tidak semua bisa dikenakan pajak begitu saja.

“Harus diidentifikasi dulu sektor mana yang tidak terdampak pandemi ini. Seperti kesehatan untuk alat-alat kesehatan dan saya kira juga pertanian, baru bisa dikenakan,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi NTB H Fathurrahman mengatakan, pengenaan pajak sembako ini baru wacana. Memang ada kearah untuk mengenakan PPN terhadap bapok 11 komoditi yang selama ini dibebaskan. Hanya saja dengan adanya PPN ini berdampak pada kenaikan harga bapok itu sendiri.

“Tapi kita liat dulu, ini kan masih dalam tahap wacana. Kalau pun ada yang paling minimlah tidak memberatkan masyarakat. Tapi kalau bapok yang sudah melalui proses produksi dan diperjualbelikan di sejumlah unit usaha itu sudah dikenakan pajak,” katanya.

Baca Juga :  Organda Minta Perizinan Usaha Transportasi Dipermudah

Menurutnya, prinsipnya kebijakan ini tidak memberatkan karena ini persoalansedang dalam proses pemulihan ekonomi masyarakat di masapandemi. Diharapakan juga sebelum diberlakukan bisa digodok dulu dengan matang lalu dimintakan tanggapan masyarakat. Di mana PPN ini ada banyak jenisnya, ada PPN umum yang tetap, pajak multitarif, ada PPN final.

“Kita berharap ada disesuaikan dengan kondisi negara. Secara garis besar, pajak ini tidak memberatkan asalkan tarif yang ditarik tidak besar, mungkin sebesar 1 persen cukup. Soalny bapok ini sifatnya rentan sekali terhadap kondisi situasi di pasaran, fluktuasi harga naik turunnya cepat,” jelasnya.

Dikatakan yang dikhawatirkan harga melambung tapi dikenakan pajak maka harganya akan menjadi semakin melambung. Jadibagaimana pemerintah di sini berperan memberlakukan penetralisir harga yang masif terhadap kebutuhan ini.

“Masyarakat ini sadar tidak sadara saat hari besar sealu mencari sejumlah komoditas bapok tertentu. Apalagi kalau dikasi model PPN 1 persen tidak memberatkan. Yang penting konsentrasi menjaga kestabilan harga. Kita selama ini di daerah selaLu memantau harga,” ungkapnya. (dev)

Komentar Anda