Pajak Parkir Bangsal Diasumsikan Rp 117 Juta

LAHAN PARKIR : Salah satu lahan parkir milik masyarakat yang akan ditarik pajak parkirnya (HERY/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Pemkab Lombok Utara betul-betul serius ingin menarik pajak parkir di pelabuhan Bangsal.

Ini menyusul pertemuan antara Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Koperasi UKM  Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), Kecamatan Pemenang, kemarin (3/11). Di mana pembahasannya adalah masalah penarikan pajak parkir di 13 titik di pelabuhan Bangsal.

Dari hasil pertemuan kemarin menghasilkan kesepakatan penarikan pajak sebesar 20 persen. Penarikan ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2010 pasal 36 tentang Penetapan Pajak Parkir sebesar 20 persen dari hasil pendapatan pengusaha parkir. Maka, pemerintah daerah mengasumsikan sementara mencapai Rp 117 juta lebih per tahun. “Dari hasil pertemuan ini, kami telah sepakat untuk menarik pajak parkir 20 persen per satu tempat. 20 persen itu akan diambil dari jumlah nominal parkir yang didapatkan pengusaha jasa parkir,” terang Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Lombok Utara, Vidi Ekakusuma selepas pertemuan kemarin.

Vidi menambahkan, angka 20 persen itu akan ditarik dari jumlah sepeda motor yang terparkir dalam sehari. Asumsinya, kendaraan terpakir sehari paling rendah 25 unit dengan jasa parkir Rp 5 ribu. Maka, dalam sehari itu pengusaha jasa parkir akan mendapatkan uang parkir sebesar Rp 1.625.000.

Baca Juga :  Bangsal Masih Semerawut, Kenyamanan Wisman Jadi Taruhan

Belum lagi sepeda motor terparkir semalam sebesar RP 10 ribu, belum lagi kendaraan roda empat. Kalau nilai Rp 1.625.000 itu dikalikan dengan 13 titik, maka hitungan sementara mencapai Rp 21 juta lebih perputaran uang sehari.

Kemudian, dikalikan 30 hari maka uang parkir yang berputar mencapai Rp 633 juta lebih per bulan. “Dan motor yang terpakir sehari paling tinggi sebanyak 250 unit, belum lagi mobil,” ungkapnya.

Penarikan pajak parkir jelasnya, sudah disosialisasikan ke enam pengusaha parkir di Bangsal. Termasuk membuat izin usaha pengusaha jasa tersebut. Respon dari semua pemilik sebagian besar masih mengingkan penjelasan lebih lanjut. “Ada juga yang sudah siap perizinannya,” terangnya.

Dari hasil sosialisasi, pihaknya akan menfasilitasi pembuatan izin pada tanggal 8 November nanti. Lokasinya di Syahbandar dengan mengundang kepala desa, kepala dusun, dan para pengusaha jasa.

Mereka akan diminta membuat izin dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Seperti melengkapi blangko, surat pemberitahuan pajak daerah, keterangan desa, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Kami akan membuka posko pelayanan dengan melibatkan KPPT agar bisa memperoleh izin di tempat dan pelayanan pajak yang akan dibuka selama dua hari,” paparnya.

Baca Juga :  Penertiban Pelabuhan Bangsal Libatkan Aparat

Sistem pemunguaan pajak akan dilakukan dengan save assement. Para pelaku jasa akan terhitung bayar pada saat pelanggan membayarkan dan telah memproses perizinannya. Terkait dilakukan dengan cara pajak online, pihaknya akan mengupayakan apakah bisa atau tidak. Karenanya, Plt Kepala DPPKAD saat ini sedang ke Bandung untuk menyusulkan hibah aplikasi tersebut. “Pak Plt sedang berada di Bandung untuk menyusul hibah aplikasi. Kami akan melihat apakah bisa atau tidak,” tandasnya.

Terkait pembayaran parkir, dikatakan Vidi, masih secara manual dan kartu parkir diserahkan ke pengusaha. Pihaknya tidak bisa mencantumkan nama DPPKAD. Sebab, lokasi lahan parkir itu berada di lahan masyarakat langsung, bukan milik di atas lahan pemerintah daerah. Begitu juga terkait harga parkir akan diserahkan ke pengusaha jasa langsung, karena pihaknya tidak bisa menentukan harga yang pantas.

Untuk mendapatkan persetujuan pajak parkir yang akan ditarik, pihaknya akan turun lagi untuk mengambil kesepakatan tentang pajak tersebut. “Kalau harga yang menentukan pengusaha parkir sendiri,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda