Pajak Naik, Bisnis Hiburan di Senggigi Terancam

SENGGIGI: Suasana Senggigi Kecamatan Batulayar Lombok Barat.(Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen ditengarai akan mengancam kelangsungan usaha hiburan di kawasan wisata Senggigi.
Sebagaimana data Asosiasi Pengusaha Hiburan Senggigi, dari 27 jumlah tempat hiburan di kawasan wisata Senggigi, yang masih bisa bertahan sekarang ini hanga tinggal 19 tempat usaha.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait dengan pemberlakuan kenaikan pajak hiburan mulai dari 40 -75 persen.

Kepala Bapenda Lombok Barat Mohammad Adnan mengatakan hingga saat ini pihak Bapenda belum memberlakukan kenaikan pajak hiburan yang sudah ditetapkan oleh pusat. Karena kenaikan pajak ini sedang dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK) yang dilakukan oleh para pengusaha. “ Kita masih menunggu dari pusat, kan masih di gugat juga di MK,” kata Adnan saat ditemui kemarin di kantornya.

Jika tidak ada gugatan, kenaikan pajak ini seharusnya berlaku mulai tahun ini, tetapi karena masih ada gugatan sehingga kebijakan kenaikan pajak ini belum diberlakukan. Jika putusan gugatan bisa keluar bulan ini, apakah diterima atau ditolak, maka bulan depan mulai bulan Februari, kenaikan pajak hiburan mulai diberlakukan. Tetapi juga gugatan diterima, maka Lombok Barat akan kembali menggunakan Peraturan Daerah yang lama terkait pajak hiburan. “ Kalau tidak jadi naik kita kembali berlakukan pajak yang lama,” paparnya.
Sesuai yang tertera dalam Perda nomor 6 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pajak hiburan untuk Lombok Barat sebesar 10 persen. Dalam pasal 27 disebutkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan sebesar 10 persen. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen dimulai tahun 2024.

Baca Juga :  Oknum PNS Penjual Narkoba Segera Diberhentikan

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan (APH) Senggigi Suhermanto memastikan menolak kebijakan pengenaan tarif PBJT sebesar 10 persen menjadi minimal 40 – 75 persen. “Kebijakan menaikkan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen itu jelas akan menjadi mesin pembunuh bagi usaha hiburan,” kata Suhermanto.

Ia menyatakan hampir seluruh pengusaha hiburan di tanah air pasti terkena dampaknya langsung dengan kebijakan tarif pajak minimal 40 persen ini. Seluruh pengusaha hiburan tanah air telah bersepakat menolak kebijakan pengenaan pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen tersebut. Karena jelas-jelas akan mematikan usaha yang saat ini tengah dalam recovery akibat ekonomi yang tidak menentu.

Baca Juga :  Jambret HP, Dua Pemuda Lombok Barat Ditangkap

Dikatakan Herman, Undang-undang RI nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dicantumkan, khusus tarif PBJT atau jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen “Ini bukan pajak, tapi justru membunuh kegiatan usaha,” ungkapnya.

Herman yang juga owner Cristal Cafe Senggigi ini mengaku pelaku usaha hiburan di kawasan wisata Senggigi gulung tikar karena dampak gempa bumi dan ditambah lagi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Dari 27 jumlah tempat hiburan di kawasan wisata Senggigi, yang masih bisa bertahan sekarang ini hanga tinggal 19 tempat usaha hiburan. (ami)