Pacaran Dua Minggu, Remaja Perkosa Kekasih

PEMERKOSAAN: Pelaku pemerkosaan, KM, 18 tahun, diamankan petugas di Polresta Mataram, karena memperkosa kekasih yang baru dipacari selama dua minggu. (dery harjan/radarlombok.co.id)

MATARAM—Tim Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial KM, 18 tahun, warga Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Pelakunya adalah pria yang baru dua mingguan menjadi kekasih korban.

Inisial pelaku adalah GMP, 18 tahun, warga Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. “Begitu ada laporan korban, pelaku langsung kami amankan kemarin di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (3/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa aksi bejat pelaku bermula saat keduanya janjian untuk bertemu, yang dilakukan di wilayah Karang Medain. Saat itu korban datang dan menunggu di depan salah satu pertokoan disana.

Berselang beberapa menit pelaku datang dengan jalan kami dan menghampiri korban. Pelaku kemudian meminta korban mengantarnya pulang untuk mengambil celana, dan korban pun menuruti ajakan pelaku.

Sampai di rumah pelaku, korban diajak masuk ke dalam kamar. Selanjutnya pelaku merayu korban untuk berhubungan badan. Saat itu korban sempat menolak. Namun pelaku terus memaksa korban, dengan cara mendorong tubuh korban ke tempat tidur, dengan posisi terlentang. Dan selanjutnya pelaku mencium pipi dan meremas payudara korban.

Tidak hanya itu, pelaku juga memasukkan tangannya ke dalam celana korban. Meski pun korban berusaha menahan dengan menyilangkan ke dua kaki dan tangannya memegang erat celananya. Namun pelaku terus saja memaksa membuka celana korban, yang kemudian dilawan korban dengan cara menggigit tangan pelaku. Untuk selanjutnya korban berusaha bangun dari tempat tidur.

Hanya saja pelaku kembali mendorong tubuh korban ke tempat tidur, dan dengan cepat membuka celana dan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban. Korban yang merasa kesakitan, langsung mendorong pelaku. Begitu terbangun, korban terkejut melihat bercak darah dari kemaluannya.

Selanjutnya korban pergi dari rumah pelaku, dan mengadukan apa yang dialaminya itu ke keluarganya. Tidak terima dengan perlakuan pelaku tersebut, maka korban kemudian dilaporkan pelaku dan keluarganya ke polisi.

Atas laporan korban itu, polisi kemudian langsung mengamankan pelaku beserta beberapa barang bukti seperti kaos, celana panjang, celana dalam, kutang, dan sepeda motor. “Saat ini pelaku diamankan di Polresta Mataram, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya seraya menyatakan, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun. (der)

Komentar Anda