Pabrik Pengolahan Aspal Belum Kantongi Izin

BELUM BERIZIN: Perusahaan pengolahan aspal di Kelurahan Majidi ini dikeluhkan warga, karena belum mengantongi izin (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Pabrik pengolahan material aspal untuk jalan milik PT BR, yang berlokasi di Lingkungan Dayan Masjid Dua, Kelurahan Majidi, Kota Selong, Lotim dipastikan belum mengantongi izin. Aktifitas pengerjaan perusahaan tersebut dikeluhkan warga, karena menimbulkan suara bising dan polusi udara.

“Kalau masalah izinya belum ada. Karena tidak ada permohonan izin,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lotim, M. Sukri, Jum,at (10/3).

Menurutnya, pabrik ini sudah mulai beroperasi sekitar empat bulan lalu. Namun terkait ini, dia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan. Sebab, itu menjadi kewenangan pihak Pol PP. Yang jelas, apa yang dilakukan perusahaan pemilik proyek tersebut, jelas telah melanggar ketentuan, lantaran mereka tidak mengantongi izin dari Pemkab Lotim. “Jelas itu menyalahi aturan, karena tidak ada izin. Tapi itu menjadi ranahnya Pol PP,” singkat Sukri.

Baca Juga :  Mesin Pengolahan Air Berharga Miliaran, Mangkrak

[postingan number=3 tag=”lotim”]

Terpisah, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Lotim, Waristul Firdaus mengatakan, keberadaan proyek ini telah dikeluhkan masyarakat sejak beberapa waktu lalu. Bahkan saat itu mereka juga telah menerima surat dari warga yang memprotes terkait keberadaan proyek itu.

Dari pengaduan warga, mereka saat itu sudah berulang kali mendatangi lokasi proyek tersebut. “Ketika kita kesana, penangggung jawab proyek ini menyatakan mereka mau siram debu. Tapi setelah kita pergi, kembali ada keluhan dari masyarakat. Ini yang tidak kita mengerti,” ujarnya.

Diakui, perusahaan yang memiliki proyek ini memang belum mengantongi izin. Tapi dia sendiri tidak mengetahui secara pasti seperti apa penyelsaiannya dengan pihak perusahaan, karena yang lebih mengetahui detail persoalan ini adalah Kasat Pol PP sebelumnya. “Sebenarnya proyek itu hanya sementara. Mereka menggunakan tempat itu, untuk menyelesaikan proyek jalan di Rakam,” lanjut dia.

Baca Juga :  Warga Protes Pabrik Pengolahan Material Aspal

Dijelaskan, dia sama sekali tidak mengetahui apakah lokasi yang dipakai itu milik perusahaan tersebut. Hanya saja sepengetahuanya, lokasi itu hanya dipinjam sementara. Lokasi itu dipilih, agar perusahaan tidak harus jauh-jauh mengambil material ke wilayah Pringgabaya. Baginya, siapapun pemilik lahan itu, sama sekali tidak menjadi masalah. Namun yang menjadi persoalan, ada keluhan dari masyarakat. “Yang dikeluhkan itu debunya, dan juga mereka sering kerja tengah malam,” sebutnya.

Namun saat ini di lokasi tidak ditemukan ada aktiftas lagi. Yang ada hanya sejumlah alat berat yang terparkir. Namun jika nantinya kembali ada aktifitas, mereka  pun akan segera berkoordinasi dengan pimpinan. “Kita tidak berani bertindak, tanpa ada petunjuk dan perintah. Karena Kasat Pol PP kan masih baru,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda