PA Polisikan Mantan Tergugat

PRAYA-Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga. Inilah yang patut disematkan kepada pemilik akun media sosial bernama Edy Mulyadi.

Setelah resmi bercerai dengan istrinya, kini ia dilaporkan pihak Pengadilan Agama (PA) Praya, atas dugaan pencemaran nama baik lembaga lewat medsos. Kepala PA Praya, H Taufiqurrahman menakui, jika pihaknya sudah melaporkan pemilik akun FB bernama Edy Mulyadi, asal Lingkungan Karang Kemong Kelurahan Cakra Barat Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Kronologisnya, tutur Taufiq, Edy Mulyadi adalah orang yang masuk dalam daftar tunggu persidangan. Setelah diterima dan diputuskan majelis hakim, dia tidak terima atas keputusan majelis hakim lalu melakukan pencatutan nama baik lembaga via facebook. ‘’Semestinya jika ada tergugat yang tidak menerima hasil keputusan majelis hakim, mereka bisa menempuh jalur hukum yang lebih tinggi. Bukan harus melakukan pencatutan nama baik pengadilan melalui facebook dengan kata kotor,’’ sesal Taufiq.

Baca Juga :  Akun FB “Ahyar Abduh” Dibajak, Dipakai Minta Pulsa dan Proyek

Seperti, jelasnya, dia bisa melakukan banding di pengadilan tinggi. Jika kalah lagi, dia bisa melakukan kasasi di MA. Baru kemudian bisa dilakukan peninjauan kembali. Bukan kemudian menjelekkan nama baik lembaga di media sosial. “Mestinya Edy harus menjalankan prosedur jika tidak menerima hasil keputusan sidang, namun ini malah sebaliknya membuat masalah baru,” cetusnya.

Dituturkan Taufiq, kronologis kekalahan Edy Mulyadi di persidangan ketika mantan istrinya Nurjannah, 38 tahun, warga Dusun Pengkores Desa Kopang Rembiga Kopang Kecamatan Kopang, menggugatnya di pengadilan. Dimana Nurjanhah mengadukan kalau suaminya Edy Mulyadi, tidak pernah memberikan nafkah lahir sebagai bekal kebutuhan hidupnya. Dengan pengaduan tersebut pihak pengadilan melakukan proses dan memenangkan pihak perempuan. ‘’Nah, inilah yang menjadi pemicunya hingga akhirnya dia menghina keputusan pengadilan dengan kata-kata kotor serta mencantumkan foto petugas pengadilan,’’ tuturnya. ‘’Makanya kita laporkan tanggal 1 Agutus lalu beserta alat buktinya,’’ tutup Taufiq.

Baca Juga :  Remaja Ditangkap Setelah Menghujat Polisi di FB

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Arjuna Wijaya yang dikonfirmasi mengakui, jika pihaknya sudah menerima laporan itu. ‘’Ya, kita sudah terima laporan beserta alat buktinya,’’ katanya. (cr-ap)

Komentar Anda