P3K Mataram Belum Terima Gaji Sejak Januari

BELUM DIGAJI: Ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Kota Mataram belum terima gaji sejak bulan Januari 2022. (SUDIR/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Nasib para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkup Pemkot Mataram, ternyata tak semanis yang dibayangkan. Buktinya, mereka yang telah dinyatakan lulus P3K ini ternyata belum menerima gaji sejak bulan Januari.

Diketahui, rata-rata P3K Kota Mataram adalah kalangan pendidik. Namun nasibnya berbeda dengan kabupaten/kota lain di NTB yang sudah menikmati hasil (gaji). Terkait itu, kalangan Anggota DPRD Kota Mataram mempertanyakan keseriusan Pemkot Mataram untuk memperhatikan nasib para P3K ini.

Ketua Fraksi Demokrat, HM Zaini mempertanyakan kejelasan nasib P3K, seperti apa progres rekrutmen tenaga P3K pada tahun 2021 lalu, serta bagimana dengan gaji mereka. “Kita berharap ada perhatian saat ini. Karena beberapa laporan yang masuk, adalah terkait gaji mereka yang belum dicairkan,” katanya, Selasa (28/6).

Baca Juga :  Syeikh Palestina Safari Ramadan ke Pemkot Mataram

Sebelumnya, dalam Rakor DPRD Kota Mataram dengan BKPSDM menyebutkan, pengangkatan PPPK guru tahap I dengan Keputusan Walikota Mataram, Nomor: 821/446/BKPSDM/V/2022, tanggal 30 Mei 2022, dengan pembebasan pembayaran gaji terhitung mulai bulan Juni 2022.

Dan selanjutnya pengangkatan PPPK guru tahap II dengan Keputusan Walikota Mataram Nomor: 821/785/BKPSDM/VI/2022, tanggal 20 Juni 2022, dengan pembebasan pembayaran gaji terhitung mulai bulan Juli 2022.

Pihaknya berharap perhatian Pemkot Mataram terkait nasib kalangan P3K ini. Karena sebagai pendidik, mereka sudah banyak berbuat jasa kepada generasi penerus bangsa. Apalagi mereka sudah bekerja puluhan tahun, dengan gaji yang sangat minim ketika masih menyandang status guru honorer. Sehingga sengan status P3K yang disandang saat ini, dharapkan gaji yang mereka terima bisa setara dengan ASN.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati mengatakan pihaknya mulai mengusulkan penerbitan NIP bagi P3K berdasarkan surat BKN Nomor 782/B-MP.01.01/SD/D/2022 tentang usul penerapan NI PPPK guru tahap II tahun 2021 secara elektronik. Sehingga terkait dengan penggajian nantinya, maka itu ranah dinas terkait, dan Badan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Kompetisi Sepak Bola Harum Cup Ditunda

Disampaikan, kuota guru kelas dengan 408 formasi hanya dapat terisi 316 formasi. Untuk guru Penjaskes SD terisi 38 formasi dari jatah 95 formasi. Guru TIK hanya terisi 1 formasi dari jatah 65 formasi. Sementara guru bimbingan konseling dari 36 formasi hanya terisi 14 formasi.

Berikutnya guru prakarya dan kewirausahaan, serta guru matematika terisi seluruhnya. Masing-masing 24 formasi untuk guru prakarya dan kewirausahaan, serta 16 formasi untuk guru matematika. (dir)

Komentar Anda