P2LPTD STIE AMM Tunggu Eksekusi Putusan Pengadilan

Kampus STIE AMM Mataram (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ketua STIE AMM H Umar Said menegaskan terkait segel pintu gerbang kampus STIE AMM merupakan hal yang biasa dalam memeriksa aset kekayaan Pemkab Lombok Barat.

“Penyegelan pintu gerbang kampus STIE AMM tidak berdasar. Kalau melihat gaya Kepala BPKAD Lobar pada Ahad pagi (29/11) tahun 2022 lalu, dengan mengerahkan Pol PP, sehingga masyarakat sekitar mengira kalau Pengadilan Negeri Mataram tengah melakukan eksekusi,” katanya.

Menurutnya, sebenarnya tidak boleh dilakukan, karena kampus STIE AMM mempunyai badan hukum penyelenggara, yaitu Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Tinggi Tri Dharma (P2LPTD) Kosgoro NTB, sehingga seharusnya eksekusi dilakukan melalui badan hukumnya, sehingga dikatakan bahwa Pemkab Lombok Barat telah mengambil keputusan yang salah kaprah.

Berangkat dari hal tersebut, P2LPTD Kosgoro NTB telah mengajukan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI No.391 K/TUN/2021 atas kesewenangan Pemkab Lobar mencabut Surat Keputusan Bupati Lombok Barat No. Kep. 254/593/287 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah yang Dikuasai oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Lombok Barat Kepada P2LPTD dengan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor: 697/72/BPKAD/2020 tanggal 28 September 2020.

Baca Juga :  Dua Bulan Tunjangan Kinerja Guru ASN Madrasah Lotim Dibayar

Terhadap eksekusi yang diajukan P2LPTD sebagai badan hukum penyelenggara STIE AMM Mataram, maka telah diterima pemberitahuan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram tanggal 18 Juli 2022, nomor: W3-TUN.6/699/HK.06VII/2022 perihal Pengawasan Pelaksanaan Putusan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.

“Untuk itu kami akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat putusan pengadilan ke kantor KPK pusat di Jakarta untuk memberi informasi yang lengkap dan terperinci,” terangnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun mengecek sejumlah aset Pemkab Lombok Barat yang bermasalah. Salah satu titik aset yang didatangi adalah aset Lobar yang dipakai sebagai kampus STIE-AMM Mataram di jalan Pendidikan Kota Mataram. Tim KPK datang bersama kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar H Fauzan Husniadi, pejabat Inspektorat dan lainnya. KPK memang sejak lama memberikan atensi terhadap sejumlah aset bermasalah di Lobar. KPK turun melakukan supervisi.

Baca Juga :  Dua SMK Belum Siap Menjadi BLUD

Kasatgas Direktorat Korsup Wilayah 5 KPK,  Abdulhars mengatakan lahan milik negara yang digunakan AMM ini hitungannya berapa tahun dipakai, namun lahan ini harus kembali ke negara. Kalau mau dipakai lagi oleh manajemen STIE-AMM, maka harus ada kontrak kerja sama yang baru. KPK datang untuk melihat pengelolaan aset di Lombok Barat, kemudian melihat bagaimana Pendapatan Asli Daerah, CSR, dan sumber lain dikelola. KPK mendapat kabar pihak STIE-AMM menggunakan lahan ini dengan tidak disewa.

“Tidak boleh dong menggunakan tanah negara tidak disewa, tinggal diperbarui saja, meskipun memang dia (AMM) yang bangun,” jelasnya. (adi)

Komentar Anda