OTT Pasar ACC, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

PASAR ACC : Satreskrim Polresta Mataram melaksanakan OTT di Pasar ACC dengan empat orang berstatus wajib lapor. (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus dugaan pungutan liar kembali merabak di Kota Mataram. Kali ini, polisi bahkan langsung mengamankan empat orang bersama barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 45 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram, Jumat (7/10).

Informasi yang dihimpun Radar Lombok, keempat orang ini dimanakan atas dugaan pungli sewa ruko atau toko di Pasar ACC, Ampenan. Dalam kasus ini, polisi belum menetapkan tersangka. Keempat orang yang diamankan masih berstatus sebagai saksi dan wajib lapor. Bahkan, sebagian dari yang diamankan tidak ditahan. ‘’Ada yang sudah kita pulangkan, ada juga yang masih kita periksa,’’ kata Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Minggu (9/10).

Tentang identitas empat orang yang diamankan ini, Kadek belum bersedia memberikan keterangan yang jelas. Namun dari informasi yang dihimpun koran ini, empat orang yang diamankan petugas antara lain salah satu kepala bidang di Dinas Perdagangan berinisial MS. Kemudian Kepala UPTD Pasar Dinas Perdagangan inisial AH, Kepala Pasar ACC dan salah satu pedagang. ‘’Saya lupa inisialnya. Itu campuran orang pasar sama orang dinas,’’ katanya.

Dugaan pungli di Pasar ACC ini cukup miris karena pungli terhadap pedagang juga disertai ancaman dari oknum. ‘’Di sana ada unsur pengancaman juga. Jadi kalau tidak diurus izinnya, dia akan ditindak. Ini pungli pengurusan izin berjualan di ruko pasar,’’ bebernya.

Kadek juga meluruskan informasi yang berkembang tentang pihak yang diamankan termasuk Kepala Dinas Perdagangan, Uun Pujianto. Dia menegaskan, Kepala Dinas Perdagangan Kota Mataram, Uun Pujianto hanya dimintai keterangan terkait perkara ini. ‘’Hanya diambil keterangan saja. Lebih fokus ke kepala UPTD pasar dari keterangan saksi dan dokumen. Sudah lima saksi yang kita mintai keterangan, empat orang berstatus wajib lapor,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Petugas Bubarkan Balap Cidomo dan Perang Sarung

Setelah mengamankan empat orang, petugas langsung melakukan pemeriksaan secara maraton pada hari Jumat dan Sabtu. Permintaan keterangan ini akan dilanjutkan pada Senin (10/10) hari ini. Selain permintaan keterangan terhadap empat orang yang berstatus wajib lapor, penyelidik juga akan meminta keterangan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram untuk mengetahui mekanisme proses penarikan tarif sewa kontrak toko maupun retribusi los pasar. ‘’Dari BKD juga akan kami mintai keterangan supaya kami juga paham bagaimana mekanisme pungutan sewa di pasar,’’ terangnya.

Sejumlah dokumen sudah dikumpulkan petugas dan dokumen lainnya menyusul untuk dimintakan ke pihak terkait. Seluruhnya dijadikan bahan untuk kebutuhan gelar perkara penentuan status OTT pungli sewa toko di Pasar ACC Ampenan. ‘’Nanti akan kami gelar perkara, apakah temuan ini masuk kategori peristiwa pidana dan bisa kita naikkan ke penyidikan. Tergantung nanti dari dua alat bukti yang cukup untuk penentuan status tersangka maupun pelaku,’’ terangnya.

Perwira melati satu ini mengatakan, pihaknya tidak terburu-buru untuk menetapkan tersangka. Penyelidik masih membutuhkan tambahan keterangan dan klarifikasi pihak terkait. ‘’Kita belum tuntas periksa. Kita agendakan hari Senin dan mungkin juga untuk pengumpulan dokumen lainnya,’’ imbuhnya.

Kadek memastikan, pungutan yang dilakukan dan diendus petugas bukan kaitannya dengan sewa los pasar melainkan sewa toko di pasar tradisional. Karena sewa toko dan los pasar dua hal yang berbeda. Untuk los pasar masuk ke ranah retribusi, sedangkan untuk toko dan ruko berupa bangunan di pasar dikenakan sewa. ‘’Ini sewa menyewa bangunan. Karena ini yang dipermasalahkan slot pedagang yang sudah menempati bangunan bukan los pasar,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Pesanan Hotel Bintang Penonton WSBK Capai 60 Persen

Tentang besaran pungutan yang dilakukan dilakukan di Pasar ACC, Kadek menyebutkan, ada yang dilakukan harian dan ada juga sudah berkontrak. Sebagai informasi, ada 1.045 kios atau toko di 19 pasar tardisional di Kota Mataram. Tarif sewanya sejak tahun 2018 naik menjadi Rp 15 juta per tahun. Namun nyatanya di lapangan, sewa ruko atau kios terindikasi ada yang jauh lebih tinggi dari yang ditentukan. Laporan inilah yang jadi acuan petugas turun melakukan penindakan dan berujung OTT. ‘’Ada yang harian dan ada yang kontrak. Nah kami pun masih melihat regulasinya berapa sebenarnya untuk retribusi harian yang betuknya los itu. Dan, berapa juga yang untuk sewa kontrak. Jadi masih butuh dokumen kita,’’ kata Kadek.

Pejabat Pemkot Mataram yang dikonfirmasi masih diam seribu bahasa tentang OTT di Pasar ACC. Banyak pejabat yang memilih tidak berkomentar tentang OTT tersebut. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa hanya berkomentar seadanya. ‘’Untuk yang ini saya tidak bisa berkomentar. Mungkin nanti dari Pak Sekda yang komentar atau bagaimana,’’ kata Nyoman. (gal)

Komentar Anda