OTT Kadus Penyonggok Masih Didalami

AKP Antonius Faebuadodo (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berhasl dilakukan oleh Tim Penindakan Satgas Saber Pungli Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terhadap Kepala Dusun (Kadus) Penyonggok, Desa Tete Batu Selatan, Kecamatan Sikur, beberapa minggu lalu, hingga kini masih dilakukan pendalaman oleh Tim Saber Pungli.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan kejaksaan, kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menentukan unsur bisa kena pasal atau tidak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lotim, yang sekaligus Ketua Tim Penindakan Saber Pungli Lotim, AKP Antonius Faebuadodo, Kamis  kemarin (23/3).

[postingan number=3 tag=”pungli”]

Disampaikan, Tim Saber Pungli ini sebenarnya tidak bertujuan untuk menentukan kesalahan, sehingga tidak semestinya para pelaku yang tertangkap tangan bisa ditahan. Namun Tim Saber Pungli bertujuan untuk mencegah adanya pungutan- pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga :  Kelurahan dan Lahan Parkir di Kota Mataram Rawan Pungli

“Makanya saat ini kita masih mendalami kasus itu, untuk bisa menetapkan apakah masuk pasal atau tidak? Sehingga sampai saat ini kita masih menyelidiki kasus ini,” terangnya.

Pada saat dilakukan OTT terhadap Kadus Penyonggok, pihaknya cuma mendapatkan barang bukti (BB) sebesar Rp 500 ribu saja. namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berasal dari masyarakat, pihak polisi juga menemukan BB lainnya yang lebih besar. ”Kalau awalnya hanya sebanyak Rp 500 ribu, namun setelah kita kembangkan dan memeriksa saksi kita menemukan sekitar Rp 16 juta lebih,” tandasnya.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan ini, maka hingga kini pihaknya masih terus mengembangkan dan mendalami kasus ini, serta akan kembali memeriksa para saksi agar bisa menentukan langkah selanjutnya. ”Itu sebabnya kita masih lidik, karena masih banyak saksi-saksi yang akan diperiksa,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Sasar Desa

Diketahui, HMD, 48 tahun, yang merupakan Kadus Penyonggok, tertangkap tangan melakukan Pungli pada Kamis, 9 Maret 2017 lalu, sekitar pukul 14.00 Wita dirumahnya, setelah mengambil uang tunai dari warga dalam pengurusan sertifikat Prona.

Dia tertangkap tangan memgambil uang dari masyarakat, sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lotim, untuk dilakukan pengembangan, dan proses hukum lebih lanjut. Hanya saja hingga kini Kadus Penyonggok ini belum ditetapkan sebagai tersangka, karena polisi beralasan masih mendalami kasus ini, dan akan memeriksa sejumlah saksi lainnya. (cr-wan)

Komentar Anda