Otak Pencuri Ternak di KLU Diringkus

Ilustrasi. (SUMBER : poskotanews.com)

TANJUNG-Satreksrim Polres Lombok Utara berhasil meringkus dua pelaku otak pencurian ternak yang kerap kali beraksi di kawasan hukum Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Kedua pelaku ini bernisial NCH dan SM warga Pringgrata Kabupaten Lombok Tengah. "Kami berhasil meringkus dua otak pencurian hewan ternak yang sering beraksi di wilayah hukum KLU. Keduanya kami tangkap pada tanggal berbeda," ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Kadek Metria, Sabtu (11/2).

[postingan number=3 tag=”maling”]

Ia menerangkan, dua pelaku yang sudah lama diincar ini (DPO)  inisial SM berhasil diringkus di rumah pribadinya di Pringgrata sekitar pukul 15.00 Wita, Kamis (2/2). Kemudian setelah menangkap dan pengembangan pihaknya mengejar pelaku lain yang berinisial NCH berhasil ditangkap di wilayah Kediri Kabupaten Lombok Barat pada saat melintas sekitar pukul 20.00 Wita, Jumat (10/2). "Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan karena anggota yang diturunkan banyak," terangnya. 

Baca Juga :  Sepasang Kekasih Kompak Edarkan Sabu

Pengungakapan kedua pelaku yang di DPO ini sudah lama diincar. Aksi terakhir pelaku di wilayah hukum KLU tepatnya di Dusun Setangi Desa Malaka Kecamatan Pemenang sekitar pukul 01.00 Wita,  Rabu (27/4/2016). Kedua pelaku berhasil mencuri tiga ekor sapi milik warga setempat dengan cara masuk ke kandang dan melepaskan ikatan sapi serta membawanya keluar kemudian dinaikan ke atas mobil pikap. "Ini cara melakukan aksinya di KLU," tandasnya. 

Baca Juga :  Buronan Maling Ternak Sadis Asal Lombok Tengah Ditembak

Kedua pelaku yang beraksi dengan sadis ini merupakan otak pencurian hewan ternak. Aksi pelaku yang selalu membuat warga resah pihaknya bertindak tegas terhadap kedua pelaku tersebut. Setelah Polres KLU dibentuk baru pihak bertindak cepat demi kantibmas. "Pelaku ini merupakan otak dari tindak pidana pencurian hewan di Lombok Utara," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pasal 363 ke 1 e dan 4e KHUP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (flo) 

Komentar Anda