Otak Pembunuhan Miskiah Diganjar 20 Tahun

Otak Pembunuhan Miskiah Diganjar 20 Tahun
SIDANG: Terdakwa Suparman Bahuri menangis keluar ruang persidangan usai mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (23/1).(Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Kasus pembunuhan Miskiah, 53 tahun, warga Dusun Kekeri Barat Desa Kekeri Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, berakhir sudah.

Di bawah ketukan palu vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, ketiga pembunuh Miskiah telah mendapatkan hukuman yang setimpal. Yakni Suparman Bahuri, Iswandi Iswanto, dan Satria Sofiandi. Ketiganya divonis berbeda sesuai peran dan fungsi masing-masing dalam pembunuhan itu.

Suparman Bahuri, otak pembunuhan Miskiah diganjar hukuman 20 tahun penjara. Sementara Satria Sofandi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, dan Iswandi Iswanto diganjar 3 tahun penjara. Perbedaan hukuman terhadap terdakwa itu berdasarkan perannya masing-masing.

Suparman Bahuri  dan Satria Sofiandi dihukum lebih berat karena terbukti menjadi pelaku utama. Sementara peran Iswandi hanya turut serta. Hakim menilai, ketiga terdakwa terbukti melakulan pencurian  dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai pasal 365 ayat 4  KUHP. “Akibat perbuatan terdakwa, selain kehilangan uang dan handphone, Miskiah juga meninggal dunia akibat luka di beberapa bagian tubuhnya,” vonis majelis hakim AA Ngurah Putu Rajendra.

Vonis hakim ini khusus untuk terdakwa Suparman Bahuri dan Iswandi Iswanto telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan untuk terdakwa Satria Sofiandi vonis hakim lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana pada sidang sebelumnya Satria Sofiandi dituntut 20 tahun penjara.

Dalam memutus perkara ketiga terdakwa ini, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan karena tindakan ketiga terdakwa telah menyebabkan matinya korban Miskiah. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatannya menyebabkan kesedihan mendalam kepada keluarga korban. ‘’Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum,” tambah Rajendra.

Menanggapi vonis hakim itu, dua terdakwa yakni Suparman Bahuri dan Iswandi Iswanto belum mengambil sikap. “Masih pikir-pikir yang mulia,” kata Deny Nurindra, pengacara dari kedua terdakwa.

Sementara terdakwa Satria Sofiandi melalui penasihat hukumnya Hariadi mengatakan akan mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.  “Kita akan banding,” ungkapnya.

Sedangkan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili Imam Sofian belum mengambil sikap. “Pikir-pikir dulu yang mulia,” ungkapnya. Hakim kemudian menutup persidangan ditandai dengan ketukan palu. Terdakwa pun dibawa keluar ruang persidangan. Dari pantauan Radar Lombok, tak ada satu pun pihak keluarga yang menemani para terdakwa. Dari ketiga terdakwa, hanya Suparman Bahuri yang terlihat menangis begitu selesai mendengar putusan hakim.

Dalam persidangan juga terungkap, bahwa ketiga eksekutor ini tak lain adalah kerabat korban Miskiah. Suparman Bahuri sendiri adalah anak asuh Miskiah sejak balita. Bahkan, Suparman sudah disekolahkan hingga menjadi sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Mataram. Sedangkan Iswandi Iswanto dan Satria Sofiandi adalah kakak beradik yang merupakan anak tiri korban Miskiah.

Awalnya, anak asuh dan anak tiri ini berkomplot untuk mencuri uang ibunya. Aksi bejat itu dilakukan Suparman, Iswandi, dan Satria karena salah informasi. Awalnya, Suparman mengira ibu asuhnya menerima bantuan uang gempa sebesar Rp 50 juta. Mengingat, rumah ibu asuhnya masuk kategori rusak berat akibat gempa tahun 2018 silam. Cuma saja, dalam faktanya Miskiah tidak pernah menerima uang bantuan tersebut.

Barawal dari keinginan menguasai harta ibu asuhnya itulah, Suparman merencakan perbuatan bejatnya. Namun, untuk memuluskan rencananya ia mengajak Iswandi dan Satria. Waktu itu, kakak beradik itu sedang berada di rumah ibu kandungnya di Desa Pemongkong Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur.

Sekitar pukul 20.00 Wita, Kamis malam (2/5/2019), Suparman yang sudah merencanakan niat jahatnya kemudian menghubungi Iswandi dan Satria. Suparman menjanjikan uang kepada Iswandi dan Satria dengan syarat mereka harus segera datang ke Kekeri Lombok Barat. Karena dijanjikan uang, kakak beradik inipun langsung meluncur ke Lombok Barat menggunakan sepeda motor Iswandi sekitar pukul 21.30 Wita.

Sekitar pukul 23.30 Wita, Iswandi dan Satria tiba di Kekeri. Suparman, Iswandi, dan Satria kemudian bertemu di kebun dekat rumah Miskiah. Suparman dan Satria kemudian pergi melihat situasi di rumah Miskiah. Sedangkan Iswandi disuruh tetap menunggu di kebun.

Melihat situasi di rumah korban masih ramai, Suparman dan dan Satria kembali ke tempat semula untuk menunggu waktu sepi. Saat menunggu tersebut, Satria sempat bertanya kepada Suparman. ‘’Kenapa mau ambil uang diam-diam. Kenapa ndak minta aja caranya?,” tanya Satria.

Mendengar pertanyaan tersebut, Suparman kemudian menjawab, “Udah saya minta. Bu Mis terima uang bantuan gempa dari pemerintah, saya suruh belikan saya sepeda motor tetapi dia tidak mau. Terpaksa saya ambil diam-diam sekarang,’’ kata Suparman menjawab pertanyaan Satria.

Sekitar pukul 02.00 Wita, Jumat (3/5) dini hari, ketiganya kemudian bergerak menuju rumah korban. Sesampainya di sana, Iswandi diminta berjaga di luar. Sedangkan Suparman dan Satria masuk rumah korban. Suparman kemudian memasukkan tangannya melalui ventilasi dekat pintu untuk kemudian membukan pintu dari dalam dengan tangannya. Setelah masuk, Suparman kemudian mematikan listrik dari standarnya dan langsung masuk ke ruangan tengah.

Suparman yang juga tinggal di rumah itu dengan leluasa menjelajah seisi ruangan. Ia kemudian masuk ke kamar korban sambil membawa sepotong balok. Kayu yang sebelumnya digunakan mengganjal pintu rumah itu kemudian digunakan memukul korban. Aksi itu dilakukan guna mempermudah mengambil barang-barang korban.

Pukulan Suparman tepat mengenai kepala korban. Miskiah pun tersungkur dan berusaha berteriak minta tolong. Tidak ingin suara korban didengar warga sekitar, Suparman kemudian langsung mengambil parang di rumah korban. Dengan parang itulah, Suparman menetak kepala  dan leher Miskiah hiangga tewas.

Anak asuh dan anak tiri itu kemudian berhasil menemukan uang Miskiah sebesar Rp 600 ribu. Selain itu, mereka juga berhasil mengambil sebuah ponsel Miskiah. (der)

Komentar Anda