Otak Komplotan Pencuri Gudang Ekspedisi Didor

PENCURI: Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur ketika menggelar press conference sekaligus memperlihatkan para pelaku pencuri truk ekspedisi, beserta barang hasil curiannya.( IST FOR A RADAR LOMBOK)
PENCURI: Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur ketika menggelar press conference sekaligus memperlihatkan para pelaku pencuri truk ekspedisi, beserta barang hasil curiannya.( IST FOR A RADAR LOMBOK)

MATARAM—Tim Opsnal Polsek Cakranegara akhirnya berhasil menangkap otak komplotan pelaku pencurian spesialis gudang ekspedisi di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram beberapa waktu lalu. Pelaku adalah Zul, 25 tahun, warga Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

“Yang bersangkutan kami tangkap kemarin dirumahnya. Ia adalah otak dari pelaku pencurian di beberapa gudang eksepedisi,” kata Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur, Rabu (27/5).

Dijelaskannya, pada saat proses penangkapan, Zul terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri. Tembakan peringatan yang diberikan kata Zaky, sama sekali tak diindahkan pelaku. Sehingga pihaknya pun tak mau begitu saja membiarkan pelaku yang telah meresahkan masyarakat tersebut kabur begitu saja. “Kita ambil tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Zul dan komplotannya ditangkap berdasarkan empat laporan yang diterima kepolisian. Pelaku beraksi diawal pandemi Corona di Mataram yaitu sekitar 12 Maret 2020. Empat pelaku lainnya adalah Sah, An, Hul, Suh dan Bah. Pelaku ini menyasar area pergudangan dan truk ekspedisi. “Banyak yang mereka curi. Mulai dari sembako dan alat pelindung diri (APD). Juga alat elektronik seperti dispenser dan magic com. Ada juga beberapa dus pasta gigi. Total kerugiannya ratusan juta,” bebernya.

Ke enam pelaku ditangkap bergiliran di lokasi berbeda. Yang pertama tertangkap adalah pelaku Sah. Dari sana kemudian polisi berhasil mengorek keterangan terkait identitas pelaku lainnya. Mereka kebetulan sudah saling kenal cukup lama.  Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini tak ubahnya seperti bajing loncat. Bedanya komplotan ini merampok truk yang sedang berhenti. Kemudian merusak terpal penutup truk dan menguras isinya. “Itu modusnya mirip bajing loncat. Tapi ini yang dicuri milik truk yang berhenti (parkir),” ungkapnya.

Zaky juga mengaku prihatin karena pelaku mencuri APD dan masker yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat. Apalagi pelaku menjual APD dan masker secara eceran ke kabupaten lain di NTB. “Padahal ini kan sangat dibutuhkan masyarakat. Kita sangat prihatin dan sayangkan,” sesal Zaky.

Di depan petugas, salah satu pelaku mengaku menjual dispencer hasil curian seharga Rp 150 ribu. Padahal harga normalnya sekitar Rp 600 ribu. Lalu satu dus pasta gigi juga dijual murah. “Itu Zul yang ambil dari atas truk. Kemudian dititip di rumah rekannya di Lendang Lekong. Setelah itu kita ambil barangnya disana,” kata Edi salah satu pelaku.

Dari perbuatannya itu, keenam pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (der)

Komentar Anda