ORI Surati Bupati soal Sengketa Lahan PT WAH

H Najmul Akhyar (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Pemkab Lombok Utara disurati Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tertanggal 12 Januari 2017 dengan nomor surat 0013/LNJ/0751.2012/AA.12/T.4/I/2017 yang ditujukan langsung kepada Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar.

Surat ini perihal penyelesaian lahan sengketa antara masyarakat Gili Trawangan dengan PT Wannawasita Alam Hayati (WAH). Menanggapi surat tersebut, Najmul mengaku siap melakukan diskusi bersama Ombusdman untuk menuntaskan persoalan tersebut. Sebab soal kasus sengketa sudah diselesaikan tahun 2012 silam. "Saya siap berdiskusi dengan Ombudsman apabila Ombudsman merasa soal pembagian itu belum diselesaikan," tegas bupati, Kamis (23/2).

Menurut Najmul, soal sengketa lahan antara warga dan PT WAH di Gili Trawangan sudah selesai. Warga sudah menerima hak-haknya sesuai komitmen yang telah mereka sepakati bersama. “Lahan sudah diterima warga lengkap dengan setifikatnya masing-masing. Jumlahnya kalau tidak salah sekitar 71 orang dengan pembagian lahan masing-msing seluas 3 are untuk yang lahan di belakang dan 6 are untuk warga yang di depan. Itu dari 3 hektare yang dibebaskan perusahaan. Kalau ada yang bilang masih ada yang belum diberikan kami siap beberkan data kuitansi penerimaan. Warga yang menerima itu kecuali Ismail Cs, sedangkan yang lain sudah semuanya," jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Jamin Keberadaan Lahan di NTB

[postingan number=3 tag=”lahan”]

Ia engaku, Ismail Cs memang belum menerima, namun itu karena memang tidak mau menerima konsep penyelesaikan yang ditawarkan pemerintah atas penyelesaian kasus mereka dengan perusahaan itu sendiri. “Ingat dalam kontek kasus yang disengketakan itu pemkab Lombok Utara adalah sebagai mediator karena tidak ingin kasus tersebut berlarut-larut. Pasalnya, kasus tersebut tidak pernah terselesaikan selama belasan tahun,” ungkapnya.

Kapan pun Ombudsman datang, kata bupati, pemkab siap berdiskusi dengan sama-sama memaparkan data-data. ‘’Sering kok Ombudsman datang dengan membawa data warga yang mengklaim belum menerima ganti rugi. Namun selalu dipatahkan oleh data beserta kuitansi uang yang mereka. selayaknya juga tidak mendengar dari satu orang saja, pemerintah juga harus didengar juga,” tandasnya.

Baca Juga :  Tim Penyelesaian Minta Perpanjangan Waktu

Untuk diketahui, dalam surat yang ditandatangi oleh Ketua ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifa’i, menyampaikan bahwa tidak tercapainya kesepatan antara PT WAH dengan warga secara menyeluruh dan tuntas menjadikan permaslahan tentang peruntukan/ kepemilikan lahan yang tidak terselesaikan hingga saat ini. Menindaklanjuti permaslahan tersebut Ombudsman RI sesuai kewenangannya melakukan beberapa kali pertemuan dan klarifikasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi dan menemukan beberapa ksepakatan dengan pihak yang dimaksud.

Kesepakatan itu antara lain, pemkab Lombok Utara mengakui bahwa terdapat beberapa warga yang sampai saat ini belum menerima pembagian lahan sesuai haknya. Selain itu, pemkab bersedia mengakomodir Ismail Cs yang hingga saat ini belum memeroleh bagian lahan yang dimaksud dan yang terkahir adalah pembagian atas lahan itu harus di verifikasi kembali untuk memberikan kepastian kepada warga yang berhak. Ombudsman berharap pemkab Lombok Utara segera menyelesaikannya. (flo)

Komentar Anda