ORI Bongkar Praktik Kecurangan Apotek di Kota Mataram

Korbankan Pasien BPJS demi Untung

Dalam laporan masyarakat tersebut, adanya apotek yang menolak memberikan pelayanan obat merek-merek tertentu kepada peserta BPJS. Padahal, kondisi pasien sedang sakit kronis seperti jantung atau stroke. “Alasan pihak apotek katanya stok atau persediaan obat kosong. Padahal, pasien telah membawa resep obat yang dikeluarkan secara resmi oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP),” kata Adhar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman kemudian melakukan investigasi tertutup selama bulan April hingga bulan Mei 2018. “Banyak fakta kecurangan yang kita temukan di lapangan,” tukas Adhar.

Baca Juga :  Tersangka Penipuan Investor Dikenakan TPPU

Sejumlah apotek yang menjadi mitra BPJS diduga kuat melakukan praktik tidak patut dengan menolak menjual obat merek tertentu. Alasan stok obat yang habis, tidak sesuai dengan temuan Ombudsman. Ombudsman menemukan apotek-apotek tersebut, justru menjual obat merek tertentu kepada masyarakat umum yang bukan peserta BPJS. “Apotek-apotek itu tidak mampu menunjukan fakta kalau obat merek tertentu memang stoknya habis. Karena saat bersamaan tetap melayani penjualan obat merek yang sama kepada pembeli umum atau nonpeserta BPJS,” bebernya.

Baca Juga :  Perampok Sadis di Jerowaru Berhasil Diringkus

Ombudsman juga menemukan fakta lapangan, bahwa sejumlah apotek justru menjual obat merek tertentu tersebut yang memiliki label obat JKN kepada pembeli dari masyarakat umum. Padahal, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 28 Tahun 2014 tentang Manlak JKN, semestinya obat-obat yang telah memiliki label JKN hanya diperuntukan secara khusus bagi peserta BPJS.

Komentar Anda
1
2
3