Organda Tolak Kenaikan Tarif Penyeberangan Kayangan–Pototano

ANTRIAN PENUMPANG - Antrian ramai penyeberangan di Pelabuhan Kayangan Lombok Timur menuju Pototano, Kabupaten Sumbawa Barat. (M GAZALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB meminta Pemprov NTB untuk mengkaji kembali kenaikan tarif penyeberangan Kayangan – Pototano. Pasalnya kenaikkan tarif yang ditentukan kajiannya belum lengkap, sehingga bisa memengaruhi ekonomi, jual beli barang, transportasi.

Ketua DPD Organda NTB H Junaidi Kasum menerangkan, surat edaran diterima pada 1 Januari 2022 sudah diberlakukan kenaikan tarif tersebut membuat pengusaha Organda di Pulau Sumbawa sedikit terkejut, karena belum lengkap kajiannya. Maka kalau ini belum lengkap dan dipaksakan pada 1 Januari 2022 mulai berlaku, bisa berpengaruh terhadap ekonomi, transaksi jual beli barang dan transportasi. “Kalau tiket penyeberangan kapal naik, itu transportasi naik dari Mataram ke Pulau Sumbawa, Mataram menuju Bima akan berpengaruh. Itulah maksudnya gunanya ada kajian,” ungkap Junaidi Kasum, Selasa (28/12).

JK sapaan akrabanya menilai jika ingin menaikkan tarif penyeberangan bukan sepotong-potong, tetapi harus secara menyeluruh. Termasuk harga transportasi darat, jika naik maka transportasi darat tentu akan mengikuti kenaikan-kenaikan bisnis lainnya, seperti jual beli barang. “Itu oke karena itu ranah bisnis. Tapi kami transportasi ini sangat akan mempengaruhi, yang perlu diperhatikan kalau ada kenaikan bagaimana angkutan daratnya,” ujarnya.

Nantinya, kata JK, belum munculnya pada calo-calo tiket karena dari harga ditentukan juga sudah mengalami peningkatan. Di mana masyarakat sudah ditarik tiketnya di KSOP Kayangan, kemudian ditarik lagi di dalam sana sebesar Rp 10 ribu. Bahkan ini memberatkan, ditambah lagi di Pototano menaikkan sendiri-sendiri. “Sebenarnya ini dulu diselesaikan. Kita DPD Organda NTB berharap pemerintah daerah lebih berpihak kepada rakyat bukan kepada pengusaha. Apalagi kita belum selesai pandemi ini,” ucapnya.

Di sisi lain, kapal yang ada di Pelabuhan Kayangan merupakan kapal-kapal dari luar NTB semua. Kecuali di dalam itu kepentingan lokal dan ada uang berputar di sini tidak menjadi persoalan. Pihaknya pada prinsipnya akan setuju setelah kajian-kajiannya resmi dan masuk akal, termasuk kajian akademisnya untuk kenaikan tarif penyeberangan tersebut. “Intinya bukan tidak setuju, tapi lengkap dulu kajian ekonominya, hukumnya. Memang kelihatan disitu kenaikkan Rp 1.000 dan Rp 10.000, tapi barang yang mengikuti kenaikan itu akan lebih dari 25 persen. Oleh karena itu saya berharap jika suratnya sudah di tanda tangan, mohon di tinjau kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  Investor Swedia Bangun Pabrik Panel Bangunan Ramah Lingkungan di NTB

Sebelumnya, Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (GAPASDAP) Cabang Lembar Denny F Anggoro mengatakan, Gapasdap meminta kenaikan tarif penyeberangan Kayangan Pototano. “Iya, karena untuk lintasan antar kabupaten dalam satu provinsi sudah lama belum ada penyesuaian tarif,” katanya.

Penyesuaian tarif penyeberangan rute Kayangan, Lombok Timur-Pototano, Sumbawa Barat, dinilai masih dalam batas kewajaran. Hanya saja, peningkatan pelayanan penyeberangan juga mesti dilakukan dengan optimal.

Menurut Akademisi Universitas Mataram, Dr Iwan Harsono MEc kenaikan tarif Kayangan – Pototano sudah melalui analisa dan hitung-hitungan yang wajar, serta mempertimbangkan daya beli masyarakat. “Kenaikannya masih dalam batas wajar. Namun tentu saja pelayanan juga harus dimaksimalkan,” katanya, Selasa (28/12).

Iwan mengatakan, dalam proses penyusunan penyesuaian tarif, pihaknya ikut terlibat sebagai akademisi bersama stakholders lainnya, seperti Dishub NTB, ASDP, dan Gapasdap. Menurut dia, sejumlah pertimbangan sudah dilakukan. SK Gubernur tentang penyesuaian tarif pun mengambil penyesuaian terendah dari beberapa skenario penyesuaian tarif. “Skenarionya kan ada kenaikan 25 persen, 20 persen, dan 15 persen. Nah SK Gubernur mengambil yang paling rendah, 15 persen,” katanya.

Ia memaparkan, pertimbangan penyesuaian tarif antara lain karena besaran Upah Minimum Regional (UMR) terus naik dari tahu ke tahun, yang mencerminkan daya beli masyarakat meningkat. Kemudian, penyesuaian tarif belum pernah dilakukan di rute Kayangan – Pototano dalam empat tahun terakhir.

Selain itu, operasional kapal di rute Kayangan – Pototano juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Mulai dari BBM dan biaya perawatan kapal atau dogging. “Jumlah kapal di rute itu pun meningkat dari dulunya 20an kapal, sekarang ada 26 armada. Sehingga banyak yang angker atau nganggur. Ini menjadi dasar penyesuaian tarif itu dan kami pikir ini masih dalam batas wajar, karena penyeberangan lain juga sudah melakukannya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, H Lalu Moh Faozal mengatakan, jajarannya bersama stakeholders terkait terus melakukan sosialisasi penyesuaian tarif Kayangan – Pototano. “Pemberlakukan penyesuaian tarif dimulai 1 Januari 2022. Saat ini kita maksimalkan sosialisasi ke masyarakat,” kata Faozal.

Baca Juga :  Sedot Anggaran Besar, Program Beasiswa NTB Terancam?

Menurutnya, sosialisasi dilakukan di pelabuhan Kayangan, Lombok Timur maupun di pelabuhan Pototano, Sumbawa Barat. Sejauh ini, dari hasil sosialisasi yang dilakukan dan testimoni dari penumpang penyeberangan Kayangan – Pototano tidak keberatan dengan kenaikan tarif 15 persen. “Tapi memang rata-rata penumpang berharap peningkatan pelayanan juga dilakukan. Ini komitmen yang juga sudah disetujui operator kapal di lintas Kayangan – Pototano, bahwa pelayanan menjadi hal yang utama,” katanya.

Ia memaparkan, penyesuaian tarif ini bermula dari usulan atau permintaan dari pihak Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan yang diajukan kepada Pemprov NTB pada Juli 2021. Gapasdap Kayangan Poto Tano meminta tarif penyeberangan Kayangan – Pototano disesuaikan dengan kenaikan 25,5 persen dari tarif dasar. Alasannya karena biaya operasional kapal meningkat, sementara tarif penyeberangan selalu stagnan dalam lima tahun terakhir.

Menurut Faozal, berdasarkan permintaan Gapasdap tersebut, Pemprov NTB melalui Dinas Perhubungan kemudian membentuk tim membahas penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas Kayangan – Poto Tano yang beranggotakan Dishub, ASDP, Gapasdap, Organda, dan juga akademisi Universitas Mataram (Unram). “Dari proses itu, kita lakukan rapat pembahasan kurang lebih empat kali. Kita juga minta hitung-hitungan dari akademisi Unram, sehingga dari usulan Gapasdap kenaikan 25,25 persen, akhirnya bisa ditekan. Sehingga kenaikan penyesuaian disepakati sebesar 15 persen dari tarif dasar dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat,” katanya.

Faozal menjelaskan, penyesuaian tarif penyeberangan Kayangan – Pototano akan disertai dengan peningkatan pelayanan di rute penyeberangan tersebut. Komitmen para pengusaha kapal untuk memberikan pelayanan dan jasa yang Bersih, Sehat, Aman dan Ramah Lingkungan (CHSE). “Mereka akan selalu mengoperasikan kapal angkuan penyeberangan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan, dan selalu menerapkan protokol kesehatan demi kenyamanan penumpang,” katanya.

Kenaikan tarif penyeberangan Kayangan – Pototano sebesar 15 persen dari tarif dasar akan diberlakukan sejak 1 Januari 2022. Penyesuaian tarif itu diatur dalam SK Gubernur NTB Nomor : 550-776 Tahun 2021 dan Keputusan Direksi PT. ASDP IF (Persero) Nomor: KD.130/OP.404/ASDP-2021 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Kayangan – Poto Tano di Provinsi NTB. (dev/gt)

Komentar Anda