Organda Minta Perizinan Usaha Transportasi Dipermudah


MATARAM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai keberlangsungan usaha angkutan semakin sulit dan memprihatinkan. Pasalnya, adanya regulasi perizinan usaha melalui digitalisasi Online Single Submission (OSS), membuat para pelaku usaha menjadi kesusahan dalam menjalankan usaha angkutan mereka.

“Hal yang sangat menonjol di era digitalisasi saat ini adalah semua perizinan harus melalui digital (OSS). Ini menjadi momok bukan hanya di NTB, tetapi di seluruh daerah. Mulai dari pendaftaran atau verifikasi awal banyak menuai kendala. Pelaku usaha transportasi di daerah pun belum faham, masih awam dengan OSS,” ungkap Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda Pusat Kurnia Lesani Adnan dalam kegiatan musyawarah kerja daerah (Mukerda) 1 Organda NTB.

Sebagai salah satu organisasi yang bermitra langsung dengan Pemerintah, tentunya DPP Organda sangat membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah dalam bentuk kemudahan regulasi perizinan usaha, supaya usaha transportasi tetap bertahan dan eksis di tengah gempuran era digitalisasi. Terlebih kondisi saat ini, semua perizinan diharuskan melalui OSS, sehingga ini menjadi permasalahan yang cukup pelik bagi pelaku usaha transportasi.

“Harapannya semua stakeholder mulai dari Pemerintah Provinsi NTB bisa mendukung penuh pelaku usaha, gar Organda tetap bisa menjalankan tugas dengan baik dan secara bisnis tetap bussnessassabile,” harapnya.

Menurutnya, hakekatnya digitalisasi itu tujuannya untuk mempermudah, tetapi dibutuhkan juga peran pemerintah untuk mendampingi pelaku usaha, supaya bisa menjalankan regulasi perizinan usaha dengan baik dan tepat sesuai aturan yang berlaku.

“Regulasi OSS sudah ada di Pusat dan masing-masing daerah. Berharap daerah bisa menangkap dan menjalankan, serta memberikan pembinaan kepada pelaku usaha angkutan saat melakukan registrasi secara digital, sehingga tidak lagi sulit,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata dia, hasil dari Mukerda ini diharapkan bisa membawa satu hal yang baik dan positif untuk kemajuan NTB, terutama dalam menyatukan persepsi antara Pemerintah dan Organda. Caranya melalui koordinasi dan konsolidasi, sehingga kolaborasi pemerintah dengan Organda berjalan optimal.

“Melalui Mukerda ini bagaimana khususnya Pemerintah Provinsi NTB dapat menyelesaikan persoalan perizinan (secara digital/OSS) dalam waktu cepat dan singkat. Misalnya pengurusan izin STNK dan trayek harus melalui izin,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Organda NTB H Junaidi Kasum menambahkan selama ini terjadi tumpang tindih terhadap pelaksanaan regulasi perizinan usaha transportasi. Misalnya saat pelaku usaha mengajukan perizinan usaha harus melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB dengan sistem OSS. Namun saat proses verifikasi terjadi ketidak cocokan data, ada beberapa tahapan yang diharuskan melewati Dinas Peruhubungan (Dishub) NTB.

“Pelaku usaha transportasi yang baru harus melewati perizinan terpadu (DPMPTSP) NTB terpadu, tetapi pada saat proses pengajuan perizinan terpadu dan beberapa perizinan lainnya, kita diarahkan ke Dinas Perhubungan dan di sana terjadi ketidakcocokan data, sehingga pelaku usaha menjadi kesulitan, ini yang tidak konek,” kata Junaidi Kasum.

Persoalan lainnya adalah angkot dan bis kota di NTB yang kian memprihatinkan kondisinya. Ibaratnya hidup enggan mati pun tak mau. Satu sisi Pemerintah menekankan harus ada peremajaan angkutan kota, di sisi lain pelaku usaha transportasi kesulitan untuk mendapatkan pendanaan. Sementara instansi pendanaan seperti perbankan justru hanya menyoroti KUR. Padahal usaha transportasi sudah jelas secara fisik ada, kendaraan dan barangnya ada. Jika diberikan tenggang waktu 8 tahun, misalnya untuk pembayarannya, maka proses peremajaan kemudian jika dikaitkan dengan industrialisasi, atomatis usaha transportasi akan hidup.

“Artinya bukan hanya angkutan sewa khusus yang didigitalisasi, angkot pun juga bisa,” tandasnya. (cr-rat)

Komentar Anda
Baca Juga :  Scoot Tambah Pesawat Embraer E190-E2 Perluas Konektivitas Jaringan