Organda Minta Pemkot Sikapi Ojek Online

Ilustrasi Ojek Online

MATARAM– Munculnya ojek online (M-Jek) di Kota Mataram menjadi perhatian Organisasi Angkutan Darat (Organda). Organisasi ini menilai transportasi umum berbasis online tidak punya payung hukum. Ini tentu akan menimbulkan masalah di belakang hari.

Ketua Organda NTB Antonius Zaremba meminta SKPD terkait segera bersikap terhadap keberadaan ojek  online. Hal ini perlu segera dilakukan untuk menghindari adanya gesekan dengan pelaku transportasi konvensional.” Kita khawatir kalau tidak segera diatur akan muncul gesekan,” kata Anton  kepada Radar Lombok (19/3) kemarin.

Berkaca dari kejadian saat BRT beroperasi bebarapa waktu lalu sempat muncul masalah antara angkutan kota (Angkot) dengan BRT. BRT dianggap mengganggu jumlah penumpang Angkot. Nah, kini muncul lagi ojek online.” Hal ini perlu diantisipasi. Organda Kota Mataram juga harus segera bertindak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Berikan Pelatihan, Minta Pemkot Bantu Program

[postingan number=3 tag=”mataram”]

Secara aturan, ojek online  dianggap melanggar aturan karena dalam undang-undang transportasi publik jenis ini tidak masuk kategori  angkutan publik. Dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang  transportasi sudah jelas disampaikan angkutan publik itu adalah angkutan yang memenuhi beberapa persyaratan diantara harus uji kir dan menggunakan plat khusus warna kuning. Sedangkan ojek online maupun angkutan online yang lain seperi taksi online tidak memenuhi syarat itu. Ditambah lagi sepeda motor itu roda dua yang tidak diatur  dalam undang-undang. “ Kalau ojek online beroperasi  jelas itu melanggar undang-undang,” tegasnya.

Oleh karena itu Anton berharap sebelum ada  muncul gesekan, pihaknya meminta Organda Kota bersama bersama Dishub Kota Mataram untuk melakukan koordinasi dengan perusahaan M-Jek.”Karena ini wilayahnya kota, sudah saya minta organda kota untuk koordinasi dengan perusahaan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ojek Online, Pemkot Diminta Buat Regulasi

Sementara itu Dinas Perhubungan NTB HL. Bayu Windia mengatakan  pihaknya belum pernah menerima pengajuan izin dari perusahaan M-Jek dan sampai saat ini ojek online di Mataram belum ada yang memiliki izin.” Tidak ada yang memiliki izin, karena tidak pernah ada masuk permintaan,” ungkapnya.

 Untuk mengantisipasi adanya gejolak, transportasi online ini nantinya akan diatur dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). “ Payung hukumnya nanti akan kita buat dalam bentuk Pergub,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda