Orang Tua Keberatan Anaknya Dibawa Menginap dan Disetubuhi, Pria Ini Dipolisikan

PRAYA–Terduga pelaku persetubuhan terhadap anakĀ  inisial S, pria 58 tahun alamat Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah ditahan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah pada Selasa (13/12/2022) pukul 17.00 WITA.

“Satreskrim Polres Lombok Tengah telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku persetubuhan terhadap anak,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama.

Korban sebut saja Bunga, perempuan, 13 tahun dari Lombok Tengah. Adapun waktu dan tempat kejadiannya pada Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di sebuah hotel di  Mataram.

Kejadian berawal saat  korban sedang berada di rumah neneknya, kemudian sekitar pukul 18.00 WITA, terduga pelaku S menghubungi korban untuk diajak menikah dan janjian bertemu pukul 20.00 WITA.

Baca Juga :  Tiga Warga Lombok Tengah Ditangkap Edarkan Sabu di Taman Baru Sekotong

Kemudian terduga pelaku menyuruh keponakannya M untuk menjemput korban di pinggir jalan dekat rumah neneknya.

Saat korban dijemput oleh M menggunakan sepeda motor, sempat mendapat kendala putus rantai motor di sekitar Desa Mangkung.

Kemudian terduga pelaku menjemput korban di sana dan membawa ke rumah keponakannya M di Desa Bonder.

Sampai di Bonder, S dan korban istirahat sekitar 30 menit kemudian dijemput lagi oleh M menggunakan mobil pick up.

Selanjutnya setelah dijemput, S dan korban pergi ke Mataram dan  menginap di salah satu hotel yang sudah dipesankan oleh M. Sedangkan M langsung kembali ke Lombok Tengah.

“Saat menginap di hotel tersebutlah terduga pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat korban dipulangkan kepada orang tuanya korban ditanya oleh Ibunya. Sudah diapakan saja oleh S? Korban menjawab bahwa S sudah menyetubuhinya.

Baca Juga :  Bocah Perempuan 2,5 Tahun Tewas Tenggelam di Embung

Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.

Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, pada Rabu (7/12/2022), S langsung diamankan oleh Tim Puma Polres Lombok Tengah dan dari hasil interogasi awal, S mengakui semua perbuatan.

Satreskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan barang bukti berupa 1 baju kaos lengan panjang warna biru, 1 miniset warna hitam, 1 rok warna cokelat, 1 celana dalam merah muda motif garis hitam milik korban.

Terduga pelaku diancam denganĀ  Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjaraĀ  dan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. (RL)

Komentar Anda