MATARAM—Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) NTB Sevial Akmily mengatakan, pihaknya intensif melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di NTB.
Pengawasan dilakukan sampai di hotel-hotel. Namun, saat ini diakuinya adanya kesulitan yang dihadapi. Ini terkait dengan banyaknya orang asing yang sembunyi di villa. Hal ini berdasarkan data dan informasi yang diterima oleh imigrasi. ‘’ Cuma ya itu kesulitannya sekarang yang orang asing banyak sembunyi di villa-villa,’’ katanya Senin kemarin (19/12).
Untuk mengatasi hal ini, pihaknya kedepan terus melakukan pengawasan secara berkala. Baik itu yang dilakukan oleh kantor Imigrasi Kelas I Mataram maupun Kanwil Kemenkumham NTB. ‘’ Ini ada timnya. Untuk kedepan mungkin akan lebih giat lagi karena ada MoU dengan pihak kepolisian itu,’’ jelasnya.
Sejauh ini kata Sevial, sudah banyak yang ditangkap oleh imigrasi. Bahkan dari beberapa kali kejadian sudah disampaikan kepada media. ‘’ Seperti yang ditemukan di villa di Sekotong dan sebagainya. Bahkan ada juga isunya ada orang asing yang buat kabel di bawah laut,’’ imbuhnya.
Pihaknya telah membentuk tim Pengawasan Orang Asing (Pora). Pihaknya juga segera menandatagani nota kesepahaman dengan Polda NTB. Hal ini dikarenakan selama di lapangan. kepolisian tentunya akan membutuhkan imigrasi untuk melakukan pengawasan. Begitu juga imigrasi yang tentunya juga membutuhkan bantuan dari kepolisian. ‘’ Sebentar lagi mungkin akan ditandatangani. Kita tinggal mencocokkan drafnya saja untuk melakukan pengawasan. Kita saling membutuhkan,’’ katanya.
Pengawasan yang dilakukan tambah Sevial, selain mengawasi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau kunjungan, juga terhadap WNA yang mendirikan perusahaan tapi mengatasnamakan warga lokal. Pengawasan ini katanya kedepannya dengan menggelar operasi. ‘’ Seperti kemarin kita sudah lakukan operasi dengan melepas satgas dari kantor Imigrasi. Itu operasinya dilakukan sampai subuh baik ke perusahaan maupun restoran dan penginapan,’’ jawabnya.
Mereka yang ditemukan melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan tidak menutup kemungkinan WNA tersebut akan langsung dideportasi ke Negara asalnya. ‘’ Tentu akan ada proses pemanggilan terlebih dahulu. Kalau memang penyalahgunaan akan dideportasi. Kita juga sudah lakukan deportasi terhadap WNA yang melanggar ini,’’ tandasnya.(gal)