TANJUNG — Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengamankan 21 orang yang terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) 2019 yang dilaksanakan pada 26 April sampai 9 Mei. “Yang kita jadikan TO (target operasi) yaitu perjudian, miras, dan prostitusi. Polres telah melakukan pengungkapan 3 kasus perjudian dan 10 kasus miras,” ungkap Kapolres KLU AKBP Herman Suriyono pada konfrensi pers di Mako Polres KLU, Senin (13/5).
Dari kasus perjudian diamankan tiga pelaku yang berasal dari Kecamatan Kayangan, yakni AA (inisial), JH, dan IN. Salah satunya merupakan ibu rumah tangga (IRT). Kemudian untuk kasus miras diamankan 18 orang. “Judi ini didominasi oleh togel dan (judi) online, tersangka yang berhasil diamankan 14 laki-laki sisanya 7 orang perempuan,” bebernya.
BACA JUGA: Mantan Kades Pengembur Akhirnya Dipenjara
Untuk barang bukti yakni belasan jeriken miras tradisional, miras tak berizin, alat judi, hingga uang transaksi judi. Kasus judi dan miras ini sudah naik penyidikan. “Saat ini sedang penyidikan mereka dikenakan Pasal 303 ayat 1 juncto Pasal 303 tentang judi dan Perda KLU Nomor 11 Tahun 2014 tentang pengendalian dan kawasan beralkohol,” tegasnya.
Polres berencana memusnahkan barang bukti, mengingat jumlahnya cukup banyak. “Untuk pemusnahan kita akan rencanakan karena harus izin ke pengadilan,” jelasnya.
BACA JUGA: Miskiah Tewas Digorok Anak-anaknya
Operasi pekat bertujuan menjaga stabilitas dan keamanan daerah menjelang dan memasuki Ramadan. “Kita harapkan dengan kegiatan operasi yang sudah kita jalankan, masyarakat lakukan ibadah nyaman dan tertib,” terangnya.
Setelah operasi pekat lanjut Herman, dilanjutkan dengan Operasi Sandi Bina Kusuma. Polres memberi penyuluhan pada masyarakat di bulan Ramadan terkait keamanan. (flo)