Operasi Ketupat Rinjani Libatkan 1.658 Personel

GELAR PASUKAN: Polda NTB menggelar apel pasukan Operasi Ketupat Rinjani 2022 menjelang mudik. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Operasi Ketupat Rinjani 2022 akan digelar selama 12 hari pada 28 April hingga 9 Mei 2022.

Dan untuk memastikan kesiapan personel saat operasi, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto melakukan apel gelar pasukan, Jumat (22/4) kemarin. “Apel bersama seluruh instansi maupun lembaga terkait yang bertanggung jawab dalam pengamanan lebaran ini menjadi bagian dari kesiapan kita,” terang Djoko.

Ia meminta kepada seluruh jajaran yang bertugas dalam Operasi Ketupat Rinjani 2022 untuk bisa menciptakan rasa aman, nyaman, dan mencegah penularan covid-19 di tengah masyarakat dengan tetap menjaga penerapan protokol kesehatan (prokes) saat mudik lebaran.

Baca Juga :  Mantan Dewan masih Pakai Kendaraan dan Laptop Daerah

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol Djoni Widodo menjelaskan, jumlah personel yang disiapkan dalam giat Operasi Ketupat Rinjani 2022 sebanyak 1.658 personel, yang terdiri dari seluruh jajaran polres kabupaten/kota. “Untuk pengerahan anggota sendiri akan menyesuaikan situasi lapangan,” katanya.

Pengerahan personel di lapangan akan didukung dengan keberadaan 38 pos yang terdiri dari 25 pos pengamanan dan 13 pos pelayanan. Dipastikan, pos tersebut akan ditempatkan oleh personel gabungan TNI, Polri, instansi dan lembaga pemerintah terkait. “Pos itu tersebar di seluruh kawasan yang berpotensi menimbulkan keramaian, seperti di kompleks pertokoan, mal, dan objek wisata. Untuk urusan lalu lintas, nanti juga akan ada tim urai kemacetan, mereka akan patroli memantau kepadatan arus kendaraan, utamanya di jalur mudik, seperti di pelabuhan dan terminal,” sebutnya.

Baca Juga :  BKD Bantah Soal Data Honorer Fiktif

Diingatkan bagi masyarakat yang mudik agar tidak menggunakan kendaraan jenis pikap, karena bukan kendaraan untuk mengangkut orang atau manusia. Hal tersebut juga sesuai dengan aturan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22/2009. “Menggunakan pikap untuk mengangkut orang itu memang tidak diperbolehkan, karena pikap itu untuk angkut barang. Sangat riskan kalau digunakan angkut orang, rawan kecelakaan,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda