Operasi Jaran, 52 Orang Diborgol

Operasi Jaran
PELAKU : Puluhan pelaku tindak kejahatan digelandang di Mapolres Lobar, Senin (24/2) kemarin.(Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG-Sebanyak 52 orang pelaku tindak kejahatan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) ditangkap aparat Polres Lombok Barat dalam Operasi Jaran yang digelar selama 14 hari dari tanggal 10 sampai 23 Februari 2020. Seluruh pelaku kemarin dikumpulkan. Semuanya laki-laki. Mereka dikeluarkan dari tahanan Mapolres dalam kondisi tangan diborgol dan menggunakan baju tahanan. Mereka digelandang dengan pengawalan ketat.

Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo bersama Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dan Ketua DPRD Lobar Hj. Nurhidayah sudah menunggu mereka di tempat jumpa pers. Kapolres Lombok Barat menjelaskan, dari 52 orang yang ditangkap, hanya 23 orang yang dihadirkan.” Yang dihadirkan saat ini sebanyak 23 orang tersangka, karena mengingat tempat dan keamanan serta tersangka yang lainnya masih berstatus anak- anak yang tidak dihadirkan. Sesuai aturan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, negara melarang anak untuk diekspos  atau dipublikasikan,” tegasnya.

Selama 14 hari operasi, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 23 kasus yang dilaporkan oleh warga. Dimana dari 23 kasus tersebut, tiga merupakan Target Operasi (TO) dari pihak kepolisian Lombok Barat. “ Ada 23 laporan dan tiga TO berhasil kita ungkap, sisanya pengungkap tindak pidana non target,” ungkapnya.

Baca Juga :  Operasi Jaran, Polres Bekuk 87 Pelaku Kriminal

Pengungkapan kasus tindak kejahatan ini didominasi dari tiga wilayah di Kabupaten Lombok Barat, yaitu Kecamatan Gerung, Kecamatan Sekotong dan Kecamatan Kediri. Berbagai barang bukti yang diamankan diantara puluhan kendaraan sepeda motor,  kendaraan roda empat, hewan ternak, berbagai jenis senjata tajam, dan senjata api, handphone dan barang bukti lainnya berupa barang elektronik, seperti TV dan laptop.”Modus para pelaku dalam melakukan tindakan kejahatan, yaitu merusak rumah dan gudang sasarannya,” tegasnya.

Para tersangka dikenakan dengan pasal 363 yaitu pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara. Tingginya angka kejahatan yang terjadi ini, Kapolres mengimbau kepada warga masyarakat untuk semakin berhati-hati dan waspada dalam setiap melakukannya perjalanan pada malam hari, terutama warga masyarakat yang memiliki kendaraan sepeda motor agar menyediakan kunci ganda.” Karena setelah kami dalami, modus operandi yang dilakukan setiap pencurian sepeda motor dengan merusak kunci kendaraan dengan menggunakan kunci leter C,” ungkapnya.

Baca Juga :  Operasi Jaran, Polres Bekuk 87 Pelaku Kriminal

Untuk melakukan pencurian, pelaku tidak butuh waktu lama. Hanya butuh waktu kurang dari satu menit untuk melakukan pencurian, dan membawa lari kendaraan, untuk tindak kejahatan Curat, ketika berperjalanan pada malam hari, agar memperhatikan tingkat keamanan diri, apakah bepergian bersama rekan-rekan, atau keluarga,saat pergi meninggalkan rumah, pastikan rumah sudah terkunci, atau memberi tahukan tetangga atau petugas keamanan di lingkungan tempat tinggal.”Kami mengimbau agar warga masyarakat tidak membawa barang berharga di saat melakukan perjalanan pada malam hari,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua DPRD Lobar Hj. Nurhidayah sangat mengapresiasi hasil kerja jajaran kepolisian.”Sangat kami apresiasi, dalam dua pekan bisa mengungkap 23 kasus,” ungkapnya.

Kasus yang terungkap ini pastinya atas kerja keras dari personil kepolisian. Pihaknya menyarankan agar semua masyakarat  ikut serta melakukan pengawasan keamanan tempat tinggal, tidak mungkin keamanan diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena jumlah personil yang terbatas.”Kita semua juga harus berperan serta untuk ikut melakukan pengawasan dan menjaga keamanan dan ketertiban tempat tinggal kita dan wilayah Kabupaten Lombok Barat,” pungkasnya.(ami)

Komentar Anda