Operasi Gabungan, Pol PP Libatkan Polisi dan TNI

Operasi Gabungan, Pol PP Libatkan Polisi dan TNI
OPERASI GABUNGAN: Kasat Pol PP Lotim, Lalu Zainal Abidin (kiri), didampingi Kabid Peneggakan Undang-Undang, Wiwin Ayu Iswardianingrum (kanan), menyampaikan rencana operasi gabungan dalam waktu dekat. (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Timur (Lotim) dalam waktu dekat akan melakukan operasi besaran-besaran di wilayah Lotim. Operasi ini merupakan operasi gabungan di bulan Ramadan yang melibatkan sejumlah unsur terkait, mulai dari Pol PP, Polri hingga TNI.

Dalam operasi gabungan ini, nantinya petugas penegak Perda ini bersama dengan kepolisian dan TNI akan menyasar sejumlah tempat yang menjadi sarang penyakit masyarakat. Misalnya tempat hiburan malam, sarang bisnis peredaran Miras, termasuk mempersempit  penjualan petesan yang juga sering meresahkan masyarakat.

“Kami sebelumnya sudah melakukan dua kali operasi. Kemudian untuk operasi ketiga kalinya kita akan melakukannya dalam waktu dekat,” ungkap Kabid Penegakkan Undang-Undang Dinas Pol PP Lotim, Wiwin Ayu Iswardianingrum, Rabu kemarin (7/6).

[postingan number=5 tag=”razia”]

Namun dia tidak menjelaskan secara pasti, kapan operasi ketiga gabungan untuk Ramadan ini akan dilakukan. Yang jelas katanya, apa yang mereka lakukan tak lepas dari imbauan dan arahan berdasarkan surat yang telah diedarkan beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Ratusan Warga Sakra Gedor Kantor Camat

Surat edaran ini menyangkut berbagai hal. Mulai dari petasan, premanisme, Miras, rumah makan, termasuk tempat hiburan. “Kalau operasi tempat hiburan malam, sebelumnya juga pernah kami lakukan. Seperti hiburan malam yang ada di Labuhan Haji,” lanjut Wiwin.

Bagi mereka yang melakukan pelanggaran, tentu akan diberikan tindakan tegas. Tindakan tegas itu kata dia, sesuai dengan Protap yang ada di Pol PP itu sendiri. Pertama mereka akan melayangkan surat teguran sampai tiga kali. Jika teguran itu tak dindahkan, baru akan diproses secara pidana. “Kita sudah ada koordinasi dengan pihak kepolisian,” lanjutnya.

Penyelesaian kasus pelanggaran Perda ini kata dia, dilakukan dengan dua cara. Pertama, jika penyelsaiannya dilakukan di Pol PP, mereka nantinya akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk di proses ke pengadilan.

Kedua, Pol PP sendiri yang akan langsung membuat BAP, dan nantinya tinggal diserahkan ke polisi. “Kalau di kita ini sifatnya yang melakukan pelanggaran Perda.  Dimana hukumannya yaitu maksimal enam bulan, dan denda Rp 50 juta,” tutupnya.

Baca Juga :  Randis Dewan Lotim Ditarik, Diganti Uang Transportasi

Sementara Kepala Satuan Pol PP Lotim, Lalu Zainal Abidin juga mengatakan hal yang sama. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali melakukan operasi. Namun operasi ini beda dari sebelumnya, karena dilaksanakan secara gabungan, melibatkan pihak Kepolisian dan TNI. “Operasi gabungan ini akan kita lakukan secara besar-besaran. Sasarannya Miras, Petasan, dan premanisme, termasuk juga narkoba,” terang dia.

Sebelumnya kata dia, bersama dengan polisi, Pol PP juga telah melakukan operasi kos-kosan di  wilayah Kota Selong yang terindikasi sering dijadikan sebagai sarang mesum pasangan yang bukan suami istri. Mereka pun berhasil mengamankan  pasangan yang ditemukan berada didalam dalam satu kos tanpa ada ikatan yang sah. “Nanti kita akan lakukan di Labuan Haji,” pungkas Zainal. (lie)

Komentar Anda