
MATARAM – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal bakal segera melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov NTB.
“Dalam waktu dekat,” ujar Miq Iqbal, sapaan akrab Gubernur NTB saat dikonfirmasi usai menghadiri rapat tertutup di Ruang Rapat Tambora Lantai 2 Kantor Gubernur NTB.
Gubernur Miq Iqbal menegaskan, bahwa kebijakan perampingan OPD ini tidak akan dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dijelaskan, proses perampingan akan dibagi dalam beberapa tahap.
“Tidak dalam satu tahap, tapi ada tahap satu, dua, tiga, dan empat. Karena ada aturan yang harus kita hormati,” kata Miq Iqbal.
Gubernur menegaskan bahwa perubahan struktur OPD harus melalui diskusi dan persetujuan DPRD NTB, terutama jika ada revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Organisasi Perangkat Daerah.
“Revisi Perda Organisasi Daerah? Iya, itu lain urusan. Kalau hanya pengisian jabatan kosong, banyak yang bisa langsung diisi. Tapi kalau perubahan struktur, harus melalui Perda, dan dibahas bersama DPRD,” jelas Miq Iqbal.
Sementara Kepala Biro Organisasi Setda NTB, Nur Salim, mengakui bahwa Gubernur NTB telah menginstruksikan kepada pihaknya untuk menuntaskan struktur perangkat daerah, agar lebih efisien.
“Tadi arahan Pak Gubernur seperti itu, akan ada perampingan OPD dalam upaya memperkuat struktur yang lebih tepat. Hemat struktur, kaya fungsi, dan tetap proporsional,” ujarnya kepada Radar Lombok, kemarin.
Pihaknya kini sedang mengkaji OPD mana saja yang perlu digabungkan, dengan memastikan bahwa seluruh urusan pemerintahan daerah tetap dapat dijalankan dengan baik.
Selain itu, dalam rapat, salah satu yang disoroti adalah penanganan isu pemberdayaan perempuan dan kekerasan terhadap anak. Terkait itu, Gubernur NTB menegaskan bahwa tanggung jawab ini bisa ditangani oleh OPD yang ada, tanpa harus membentuk dinas tersendiri.
“Bisa saja DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB) dilebur, tetapi urusannya tetap dijalankan. Misalnya digabung dengan Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan,” ungkapnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian NTB, yang kemungkinan akan digabungkan, karena memang memiliki fungsi yang sejalan.
Gubernur Miq Iqbal juga menekankan bahwa reformasi OPD ini bukan sekadar mengurangi jumlah instansi, tetapi juga memastikan bahwa program berjalan lebih efektif tanpa terjadi perebutan anggaran.
“Kita ingin OPD berebutan dalam menangani program, bukan justru berebut anggaran. Dengan demikian, semua program daerah dapat berjalan optimal sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” jelas Nur Salim.
Menurut Nur Salim, kebijakan perampingan OPD ini juga menyesuaikan dengan prinsip meritokrasi. Dimana struktur pemerintahan harus lebih ramping dan efisien tanpa ada tumpang tindih kewenangan.
“Jika strukturnya terlalu gemuk, atau kewenangannya tumpang tindih, maka program tidak bisa berjalan dengan efektif. Oleh karena itu, reformasi OPD ini dilakukan agar lebih sesuai dengan prinsip meritokrasi,” tuturnya.
Saat ini, Biro Organisasi Setda NTB masih melakukan kajian dan konsultasi dengan Gubernur NTB, sebelum menentukan OPD mana saja yang akan dirampingkan. “Kami sudah siap, tinggal bagaimana harmonisasi dengan DPRD NTB untuk mengusulkan Raperda perubahan perangkat daerah,” pungkasnya. (rat)