Ongkos Haji Rp 49,8 Juta, Belum Ada CJH Lakukan Pembatalan

Hj Eka Muftati’ah (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kementerian Agama Wilayah NTB belum menerima pengajuan pembatalan pemberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) pada musim haji 1444H/2023 ini, pasca keputusan pemerintah menyepakati kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini yang harus dibayar jamaah.

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi NTB, Hj Eka Muftati’ah mengatakan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2023 diputuskan pemerintah sebesar Rp 90.050.637.

Sementara untuk biaya yang dilunasi, atau dibayar oleh calon jamaah haji (CJH) adalah Rp 49.812.700.
“Jadi sudah diputuskan dari hasil rapat kerja Kementerian Agama dan DPR RI, bahwa BPIH tahun 2023 yang harus dibayarkan jamaah sebesar sebesar Rp 49.812.700. Sisanya disubsidi. Tapi kita masih nunggu Keputusan Presiden (Kepres),” katanya saat dikonfirmasi Radar Lombok.

Kenaikan ongkos yang dibayar oleh jamaah untuk pemberangkatan haji tahun 2023 ini hampir dua kali lipat. Musim haji 1444H/2023 ini, sambung Eka, NTB mendatakan kouta CHJ sebanyak 4.499 orang, yang akan diberangkatkan ke tanah suci. “Jumlah kuota kita (NTB) tahun ini sebanyak 4.499 orang calon jamaah haji yang akan kita diberangkatkan,” katanya.
Terkait informasi kenaikan biaya haji ini menurut Eka, sudah pasti diketahui oleh para calon jamaah, baik informasi yang diperoleh dari Kemenag di masing-masing kabupaten/kota. Seperti biasa, jamaah juga akan tetap mendapatkan fasilitas sebagaimana fasilitas yang diterima pada musim haji sebelum sebelumnya.

“Sejauh ini belum ada yang membatalkan keberangkatan haji. Kalaupun ada yang belum mampu bayar ongkos sepenuhnya, bisa mengajukan mundur sampai kapan siapnya diberangkatkan,” ucapnya.
Sebelumnya, sudah digelar Rapat antara Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Agama (Kemenag) yang akhirnya diputuskan Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata sebesar Rp 49,8 juta.

Sebelumnya, Kemenag mengusulkan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) tahun ini naik menjadi Rp 69,2 juta, sehingga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp 98,8 juta. Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49,8 juta atau 55,3 persen, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost dan sebagian biaya paket layanan masyair).

Sebagaimana diketahui, pada musim haji 2023, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini juga sebanyak 4.200 kuota secara nasional. (sal)

Komentar Anda