Ombudsman Tuntut Dikbud Rincikan Soal Pungutan

Ombudsman Tuntut Dikbud Rincikan Soal Pungutan
PPDB: Momentum PPDB untuk sekolah jenjang pendidikan menengah sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu. (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Momen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) suidah di depan mata. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB telah resmi membolehkan pungutan di sekolah negeri.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim mengatakan, Dikbud NTb harus merinci secara detail poin pasa saja yang dibolehkan dalam proses pungutan di sekolah.  Baik itu di SMA maupun di SMK.

“Saya rasa apa yang dilakukan Dikbud NTB ini cukup bagus. Hanya saja harus ada penjelasan secara rinci agar masyarakat tidak salah faham,” katanya, Sabtu (1/7).

Dibolehkannya pungutan, terangnya, tidak lain dalam rangka memajukan pendidikan di NTB. jenjang pendidikan SMA dan SMK disebutnya memiliki karakter yang berbeda. Kedua jenjang pendidikan tersebut memiliki perbedaan yang cukup signifikan dalam hal pembiyaan. Praktis, besaran biaya pungutan yang disepakati berbeda-beda, SMA Rp 150 ribu dan SMK Rp 200 ribu bagi sekolah negeri.

Baca Juga :  Siswa MAN IC Raih Medali Emas

Soal pungutan tersebut, jelasnya, Dikbud hendaknya intens melakukan sosialisasi. Terlebih kebijakan dibolehkannya pungutan, juga berdasarkan kesepakatan dengan Gubernur NTB.

Katanya, laporan yang masuk ke Ombudsman kerap disalahartikan. Tidak sedikit masyarakat yang kurang faham terkait pungutan tersebut.

Baca Juga :  Mutasi Guru Masih Tunggu Proses di UPT

“Ini persoalan sensitif. Sosialisasi bisa dilakukan lewat pendidikan jenjang SMP/MTs,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, H. Muh. Suruji mengatakan, biaya Rp 150 ribu untuk SMA dan Rp 200 ribu untuk SMK bukanlah pungutan. Biaya itu adalah besaran untuk SPP yang telah disepakati pihaknya.

Besaran biaya ini, jelasnya, berlaku sama bagi semua sekolah jenjang menengah. Karenanya, tidak ada satu sekolah pun yang boleh melebihkan biaya SPP sesuai ketentuan yang telah ada. (cr-rie)

Komentar Anda