Ombudsman Temukan Penyimpangan Pendistribusian BPNT di Lombok Tengah

BANTUAN: Penyaluran BPNT di salah satu kantor desa di Lombok Tengah. (FAISAL/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Upaya percepatan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bantuan Program Sembako periode Januari-Maret 2022 di Kabupaten Lombok Tengah banyak dikeluhkan oleh Keluarga  Penerima Manfaat (KPM).

Hal ini disebabkan adanya praktik pemaksaan kepada KPM untuk membeli sembako yang sudah dipaketkan.

Ketua Ombudsman NTB Adhar Hakim mengatakan, Ombudsman sudah melakukan investigasi lapangan terkait persoalan ini.

Diketahui bahwa KPM diundang ke sejumlah kantor desa untuk menerima penyaluran BPNT atau Bantuan Program Sembako berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 untuk Januari-Maret 2022 melalui petugas Kantor Pos. “Saat KPM menerima uang kemudian KPM difoto dan uangnya langsung diminta untuk dibelanjakan sembako yang  telah tersedia di kantor desa. Sebagai contoh penyaluran di Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah,” tutur Adhar, Rabu (2/3/2022).

Lebih lanjut, KPM diberikan kupon belanja Bumdes untuk ditukarkan dengan sembako yang terdiri dari empat karung beras seberat 40 kg, dan telur empat trai senilai Rp 600.000 serta ada juga yang menerima dua karung beras berat 20 kg dan telur dua trai senilai Rp 300.000. Namun KPM tidak mendapatkan bukti pembayaran dan informasi harga sembako yang dibelinya.

Selain itu juga KPM diminta  menandatangani lembaran form SPJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) yang dibuat oleh pihak kantor desa, yang telah tertera tanda tangan Dirjen Fakir Miskin Kemensos RI.

Baca Juga :  Merasa Sudah Mampu, 15 Warga Mundur dari Daftar Penerima PKH

“Dugaan modus praktik penyaluran BPNT/Program Sembako seperti itu juga terjadi di beberapa desa, seperti Desa Ungga dan sejumlah desa lain yang tersebar di beberapa kecamatan di Lombok  Tengah yang memaksa KPM untuk membeli sembako yang sudah dipaketkan saat penyaluran. Hal ini sangat menyalahi ketentuan peraturan yang ada,” sambungnya.

Dalam ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 tahun 2019 Tentang Penyaluran BPNT menyebutkan KPM dalam transaksi perbelanjaan dapat memilih pangan yang telah ditentukan sesuai kebutuhan.

Selain itu dalam Pedoman Umum Penyaluran BPNT, sembako yang dijual kepada KPM tidak boleh dipaketkan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak mempunyai pilihan. Karena  prinsip program sembako itu adalah memberikan pilihan dan kendali kepada KPM untuk menentukan waktu pembelian, jenis, jumlah dan kualitas bahan pangan serta tempat belanja.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor: 29/ 6/SK/HK.01/2/2022 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022 juga menyebutkan bahwa pemanfaatan bantuan program sembako untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Merasa Sudah Mampu, 15 Warga Mundur dari Daftar Penerima PKH

Bahan pangan yang dimaksud memiliki kandungan karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan/atau vitamin dan mineral serta pembelian bisa dilakukan di mana saja, kapan saja serta jumlah dan jenis sesuai dengan kebutuhan.

“Tugas tim koordinator  (tikor) kabupaten/kota, dan aparat desa/aparat kelurahan bertugas melakukan sosialisasi kepada KPM untuk membeli barang yang sudah ditentukan Kemensos, bukan malah mengarahkan atau memaksa KPM langsung belanja di tempat pada saat pencairan seperti Bumdes atau tempat lainnya,” ujarnya.

Apalagi sembako yang dibeli KPM sudah dipaketkan yang terdiri dari dua komoditi saja yaitu beras dan telur senilai Rp. 600.000 dan Rp. 300.000. “Tentu hal ini menyalahi mekanisme penyaluran BPNT/Bantuan Program Sembao  yang sudah ditetapkan Kemensos,” tegasnya.

Oleh karena itu Ombudsman telah melakukan koordinasi cepat dengan Pemkab Lombok Tengah dan meminta Tikor Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan beberapa hal.

Yakni memantau dan melakukan evaluasi secara ketat terhadap percepatan penyaluran BPNT/Program Sembako di Kantor Desa agar tidak terjadi penyimpangan.

Kemudian, diminta segera merespons dan menangani permasalahan/pengaduan percepatan penyaluran BPNT/Bantuan Program Sembako untuk mendapatkan penyelesaian. Dan Melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Tikor Bantuan Sosial Pangan Kecamatan dan perangkat kelurahan/desa/ nama lain terutama pemerintah desa. (sal)

Komentar Anda