Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi Penerbitan Sertifikat Tanah

Adhar Hakim (Faisal haris/radar lombok)

MATARAM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB menemukan dugaan maladministrasi terkait penerbitan sertifikat tanah, dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini tentu sayang disayangkan terjadi disalah satu program yang dihajatkan untuk masyarakat agar agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa Sertifikat Tanah.

Ketua ORI Perwakilan NTB, Adhar Hakim mengaku pihaknya menemukan dugaan praktek maladministrasi dalam penerbitan sertifikat tanah dalam program PTSL. ‘’Masih ada kami temukan itu, sertifikatnya tidak terbit-terbit,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (27/7).

Dikatakan, temuan tersebut diperoleh dari laporan masyarakat melalui posko pengaduan yang dibuka di desa-desa. Posko yang dibuka disetiap desa dalam rangka mendekatkan layanan ke pada masyarakat. Terlebih masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ke mana harus melapor atau mengadu terkait pelayanan publik.

Sehingga hal tersebut ditemui ORI NTB ketika melakukan penerimaan dan verifikasi lapangan (PVL) on the spot. Hasilnya, tidak saja soal penerbitan sertifikat tanah melalui PTSL saja yang menjadi temuan, tapi juga soal ijazah kelulusan, hingga bantuan sosial. ”Padahal itu sudah lulus dua atau tiga tahun lalu, tapi tidak dikasih-kasih ijazahnya,” ungkap Adhar sapaan mantan wartawan ini.

Baca Juga :  SP3 Kasus Kapal Tangker, Kajati : Tunggu Tanggal Mainnya

Temuan seperti, ijazah yang ditahan sekolah, sertifikat tanah yang tak kunjung terbit, hingga persoalan bansos, memang bukan temuan baru dari ORI NTB. Ketiga hal tersebut kerap kali masuk dalam daftar laporan dan aduan masyarakat terkait maladministrasi pelayanan publik yang dialami masyarakat.

Lebih lanjut dikatakan, Adhar, Ombudsman memperluas posko pengaduan dan lebih sering untuk turun lapangan. Mencari praktik maladministrasi tersembunyi. Yang dialami masyarakat di desa-desa, namun kesulitan untuk melapor. ”Kami menduga banyak sekali praktik maladministrasi yang tersembunyi dan tidak terungkap ke atas,” katanya.

Sejauh ini, dari tiga kali PVL on the spot, Ombudsman menerima sekitar 180 laporan masyarakat. Jumlah laporan yang mencapai ratusan disebut Adhar mamang cukup tinggi. ”Memang di satu sisi membuat pekerjaan kami menjadi berlipat-lipat. Tapi di sisi lain, banyak maladministrasi yang bisa kami ungkap, berkat laporan dari masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga :  Tete Batu Siap Menangkan Best Tourism Village 2021

Dari laporan yang diperoleh tim di lapangan, lanjut Adhar, telah diserahkan ke unit pemeriksaan, untuk ditindaklanjuti. Sehingga masyarakat bisa memperoleh solusi dari laporan yang mereka berikan. ”Hasilnya nanti seperti apa, tunggu bagaimana pendalaman yang dilakukan oleh tim,” terangnya.

Adhar menyebutkan, gerai pengaduan di lapangan akan secara konsisten dilakukan ORI NTB guna untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Terlebih jika melihat antusiasme masyarakat desa dalam menyampaikan laporan ke Ombudsman, terhadap persoalan pelayanan publik yang mereka alami. ”Jadi kami tidak hanya terima laporan di kantor. Kita juga turun jemput bola, sehingga keberadaan Ombudsman semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (sal)

Komentar Anda