Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi di Pelabuhan Kayangan

KLARIFIKASI: Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono saat melakukan klarifikasi kepada GM ASDP Pelabuhan Kayangan, Masagus Hamdani, belum lama ini. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan adanya dugaan maladministrasi penggelembungan tarif penyeberangan di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur. Temuan dugaan maladministrasi itu terjadi, saat Ombudsman memantau layanan mudik lebaran 2023 di Pelabuhan Kayangan NTB, Jumat (5/5) lalu.

Saat melakukan pemantauan layanan mudik Lebaran 2023, Ombudsman RI NTB menerima sejumlah keluhan pemudik di Pelabuhan Kayangan, diantaranya praktik penggelembungan tarif penyeberangan oleh petugas loket.

Disampaikan, selisih harga tiket penumpang dewasa mencapai Rp 1.200  per orang, dari harga  penyeberangan yang tercantum di tiket. Sedangkan kelas kendaraan roda 4 digelembungkan sebesar Rp 2.000 per unit.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan, menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut, pihaknya melalui tim pemeriksa melakukan pemeriksaan lapangan secara tertutup di loket pembelian tiket Pelabuhan Kayangan.

“Tim pemeriksa menemukan penggelembungan tarif penumpang dewasa dengan tarif Rp 18.800, yang dibulatkan menjadi Rp 20.000. Untuk roda 4 golongan 4/mobil penumpang pribadi tarifnya Rp 563.000, namun dibulatkan menjadi Rp 565.000,” kata Dwi Sudarsono, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/5).

Baca Juga :  KPK Sebut NTB Miliki Tingkat Kerawanan Gratifikasi dan Suap

Ia menyebutkan, ketika pihak Ombudsman turun melakukan pemeriksaan, petugas tiket tidak menanyakan apakah anggota tim pemeriksaan memiliki e-money sebagai alat pembayaran, atau mengarahkan top up e-money di konter yang disediakan.

“Tim membayar dengan pecahan Rp 50.000, dan diterima oleh petugas tiket. Petugas tiket menyampaikan tarifnya Rp 19.000, dan kembalian yang kami terima justru Rp 30.000. Sementara bukti pembayaran yang tim terima tertera Rp 18.800, selisih Rp 1.200,” sebutnya.

Meskipun selisihnya kecil, sambung Dwi Sudarsono, namun jika dikalikan sekian banyak penumpang yang digelembungkan bisa mencapai jutaan rupiah per hari. Praktik penggelembungan itu tergolong pungutan liar (Pungli), karena menarik tarif di luar ketentuan.

Tim pemeriksa juga telah meminta klarifikasi langsung kepada General Manager (GM) ASDP Pelabuhan Kayangan, Masagus Hamdani, dengan menyampaikan bukti-bukti tiket dari pemudik.

Baca Juga :  Lima Warga Jadi Korban Dugaan TPPO Tujuan Australia

Dari keterangan GM kata Dwi, ada sekitar 900 pengguna layanan yang meliputi kendaraan maupun perorangan dalam 24 jam saat mudik lebaran. Menanggapi temuan tim, pihak managemen ASDP akan segera melakukan evaluasi dan perbaikan layanan kepada seluruh petugas.

Pihak managemen ASDP memastikan akan menerapkan transaksi tiket dengan e-money. Tindakan ini untuk menghindari peristiwa penggelembungan tarif serupa terjadi. Transaksi non tunai sudah diterapkan sejak 2021 di Pelabuhan Kayangan, sesuai Permenhub No. 19 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim pemeriksa menyimpulkan penggelembungan tarif penyeberangan oleh petugas loket adalah perbuatan maladministrasi. “Karena itu, kami meminta management ASDP Kayangan untuk melakukan evaluasi, dan membina seluruh pegawai. Khususnya petugas loket pembayaran, agar pelayanan di Pelabuhan Kayangan lebih baik lagi,” pungkasnya. (sal)

Komentar Anda