MATARAM—Ombudsman RI Perwakilan NTB belakangan banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait masih maraknya praktek jual seragam di sekolah. Lembaga pengawasan ini sangat prihatin dengan laporan tersebut.
Asisten Ombudsman NTB Bidang Penyelesaian Laporan, Mohammad Gigih Pradhani mengatakan, banyaknya laporan terkait jual beli seragam. Padahal pemerintah sangat tegas melarang hal tersebut.
“Meski pun ini bentuknya laporan, kami akan menelusuri kebenarannya,” ungkapnya, Kamis (20/7).
Praktik jual beli seragam, jelasnya, sangat rawan masuk dalam kategori pungutan liar. Karena itu, pihak sekolah yang melakukan praktik tersebut agar menghindari diri dari kemungkinan proses hukum.
Dari laporan yang diterima pihkanya, banyak warga yang mengeluhkan ulah sekolah. Tidak sedikit warga yang merasa dirugikan dengan tindakan sekolah tersebut.
“Kalau rambu-rambunya kan jelas. Yang masih ditoleransi pembeliannya yakni baju seragam olahraga dan identitas sekolah,” jelasnya.
Khusus terhadap seragam yang diberikan tolerasni tersebut, regulasinya juga sudah ada. pembelian diharuskan melalui koperasi sekolah. “Karena koperasi memiliki badan hukum dan lebih meringankan siswa,” tegasnya.
Larangan jual beli seragam ini berlaku untuk jenjang SMA/SMK dan SMP. Diberlakukannya laranag tersebut mengingat strata ekonomi orangtua siswa berbeda-beda.
Terpisah, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mataram, H. Lalu Muhammad Sidik mengatakan, pihaknya mengaku sudah memberikan informasi terhadap seluruh sekolah agar tidak menjualbelikan seragam. Larangan ini disebutnya mengacu pada Permen Nomor 17 tahun 2010.
“Saya pikir sekolah kita tidak ada yang mewajibkan siswanya untuk beli baju sebagai seragamnya,” tutup. (cr-rie)