Ombudsman NTB Terima Dua Laporan Pembatalan Kelulusan PPPK

Dwi Sudarsono (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengawasi proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), buntut dari laporan kasus pembatalan kelulusan PPPK di sejumlah daerah di NTB.

Hingga saat ini, telah masuk dua laporan terkait pembatalan kelulusan PPPK ke Ombudsman NTB. “Baru ada dua laporan terkait ASN PPPK. Salah satunya dari Kabupaten Bima,” ungkap Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, saat ditemui di Mataram, Jumat (17/1).

Dwi menjelaskan bahwa laporan terkait pembatalan kelulusan PPPK ini sedang dalam proses verifikasi, baik secara formil maupun materiil.

Tujuannya adalah untuk memastikan apakah terdapat indikasi maladministrasi dalam kasus tersebut.
“Seingat saya, ada satu laporan dari kasus PPPK yang sedang kita verifikasi. Nanti akan dipastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti,” ujar Dwi.

Baca Juga :  Polemik Dana Umat, ACT NTB Tetap Operasional

Terkait sanksi yang mungkin diberikan, Dwi menegaskan bahwa keputusan akan diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan regulasi yang berlaku. Jika pembatalan kelulusan terbukti melanggar aturan, maka peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dalam seleksi dapat dipulihkan statusnya.

“Kalau memang ada penyimpangan dan aturannya memungkinkan untuk diangkat kembali atau diberikan SK, maka hal itu bisa dilakukan. Tapi, sejauh ini belum ditemukan indikasi tersebut,” jelasnya.

Ombudsman juga akan mendalami laporan adanya peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tanpa pernah mendaftar. Menurut Dwi, kasus seperti ini tidak mungkin terjadi jika aturan seleksi dijalankan dengan benar.

“Kalau ada yang lulus tanpa mendaftar, itu jelas tidak sesuai aturan. Kami akan memeriksa apakah kenyataannya sesuai laporan masyarakat atau ada perbedaan fakta,” tegasnya.

Baca Juga :  Perpanjang SIM Bisa dari HP

Proses verifikasi formil dan materiil membutuhkan waktu maksimal 14 hari. Jika dokumen yang diperlukan telah lengkap, kasus ini dapat segera dinaikkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut. Dwi memastikan bahwa Ombudsman NTB memprioritaskan penyelesaian kasus ini mengingat dampaknya yang signifikan bagi ASN di wilayah NTB.

“Ini menjadi prioritas pengawasan kami di NTB. Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses rekrutmen PPPK,” tambahnya.
Kasus pembatalan kelulusan PPPK ini menjadi salah satu fokus utama Ombudsman NTB di tahun ini. Ombudsman berharap dengan pengawasan yang ketat, proses seleksi PPPK dapat berjalan sesuai regulasi dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta.

“Tujuan kami adalah memastikan bahwa hak-hak ASN PPPK terlindungi dan proses seleksi berlangsung transparan serta sesuai aturan yang berlaku,” tutup Dwi. (rat)