Ombudsman NTB Temukan Potensi Penyalahgunaan Zakat Profesi di Kemenag

Kantor Kemenag NTB (ist)

MATARAM–Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan indikasi penyalahgunaan dana zakat di lingkup Kemenag NTB dan juga di masing-masing kabupaten/kota di NTB.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim mengatakan bahwa di masing-masing Kemenag baik di tingkat provinsi ataupun di  masing-masing kabupaten/kota di NTB seharusnya memiliki unit pengumpulan zakat (UPZ). Yang mana pembentukannya itu melalui pengajuan dari Kemenag kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Oleh BAZNAS kemudian melakukan evaluasi dan seleksi yang dapat dilakukan baik berdasarkan data maupun dengan melakukan kunjungan.

Berdasarkan hasil evaluasi, apabila UPZ sesuai dengan kriteria BAZNAS, maka BAZNAS akan memberikan Surat Keputusan Pengukuhan UPZ BAZNAS kepada Kemenag. Setelah surat pengukuhan UPZ Mitra dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama untuk mengatur teknis operasional kemitraan. “Tugas UPZ ini adalah membantu pengumpulan dana zakat. Jadi yang mempunyai wewenang mengelola dana zakat itu adalah UPZ. Tetapi hasil investigasi kami empat bulan yang lalu belum ada  satupun di Kantor Kemenag UPZ ini,” ungkap Adhar didampingi Asisten Bidang Penanganan Laporan, Sahabudin, kemarin (2/11).

Baca Juga :  Kebakaran MT Kristin Bukan Kelalaian Manusia

Atas temuan tersebut pihaknya kemudian langsung meminta masing-masing kantor Kemenag membentuk UPZ. Dari sebelas kabupaten/kota di NTB kini sudah ada yang membentuk UPZ. “Yang belum itu di Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Dompu, Bima dan Bima Kota,” bebernya.

Sebelum dibentuknya UPZ ini, dana zakat dikumpulkan dan dikelola sendiri oleh Kemenag. Jumlahnya pun tidak sedikit. Pada salah satu kabupaten kata Adhar ditemukan mengelola dana hingga sekitar Rp 1 miliar. “Pada salah satu kabupaten sejak 2018 sampai 2021 dananya itu sekitar Rp 1 miliar. Dana itu bersumber dari dana ASN yang dipotong,” ujarnya.

Itu baru di satu kabupaten, jika ditotalkan dari semua Kantor Kemenag di seluruh kabupaten/kota ditambah dengan Kanwil Kemenag NTB maka jumlahnya diprediksi  cukup  besar. Atas temuan tersebut, Adhar menyebut potensi penyalahgunaannya besar. Sebab dari dana yang berhasil dikumpulkan, yang disetorkan ke BAZNAS hanya sebagiannya saja. Sisanya itu dikelola dan disalurkan sendiri oleh pihak Kemenag. “Itu ndak boleh sebenarnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov NTB Masih Putar Otak untuk Bayar Utang Rp 227,6 Miliar

Terlebih pengelolaannya tidak jelas untuk apa. Ada yang beralasan bahwa dana itu digunakan untuk dana taktis. “Dia buat istilah untuk dana taktis. Istilah itu dia buat-buat,” pungkasnya.

Adhar mengingatkan agar pihak Kemenag berhati-hati dalam mengelola dana tersebut. Sebab bisa jadi itu nantinya masuk ranah tindak pidana korupsi. “Ya bisa masuk korupsi itu,” jelasnya.

Kepala Kanwil Kemenag NTB Zaidi Abdad yang dikonfirmasi mengaku bahwa sejak awal dilantik dirinya sudah memerintahkan dibentuknya UPZ. Saat ini sudah ada empat UPZ yang terbentuk. Sisanya masih dalam proses. “Sejak saya jadi Kakanwil Juli 2020 pada bulan November saya melantik jabatan eselon IV, saya langsung minta dibentuk UPZ. Mengingat hal itu harus dapat SK pengesahan dari BAZNAS maka harus menunggu. Saat ini baru empat UPZ,” ujarnya.

Terkait dana zakat profesi yang telah dikumpulkan, Zaidi mengklaim telah disetorkan seluruhnya ke BAZNAS tiap bulannya. “Semua tercatat dengan baik dan ada tanda tangan BAZNAS,” tuturnya. (der)

Komentar Anda