Ombudsman NTB Temukan Penyimpangan Dana PIP dan Bidik Misi

illustrasi

MATARAM – Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap karut marut dana bantuan siswa dan mahasiswa miskin ini dipermainkan oknum kepala sekolah, pengelola perguruan tinggi, hingga bank nasional.

”Kami melakukan investigasi atas inisiatif sendiri dan menemukan praktik-praktik yang merugikan siswa dan mahasiswa. Terutama dalam Program Indonesia Pintar (PIP) banyak terjadi di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah yang ada di Lombok Timur dan Lombok Tengah,” ungkap Ketua Ombudsman NTB Adhar Hakim, kemarin.

Adhar menerangkan,  bahwa penyimpangan bantuan bagi pelajar ini terjadi dari tingkat SD, Madrasah, hingga Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

”Kami prihatin, saat Covid-19, ketika dana-dana itu dibutuhkan, mestinya disalurkan sesuai mekanisme aturan. Tapi justru penahanan dana bantuan itu banyak terjadi,” bebernya.

Baca Juga :  ASN Dilarang Cuti Akhir Tahun

Selain itu, lanjut Adhar, modus yang digunakan masuk kategori maladministrasi, perbuatan tidak patut, penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melanggar hukum. Setelah dihitung dari semua sekolah yang menjadi objek investigasi, angka penyimpangan dananya sampai miliaran rupiah. Penyimpangan dana PIP di tingkat SD ditemukan di puluhan SD dan madrasah di NTB. Ada yang digelapkan kepala sekolah ada juga yang ditahan tanpa alasan jelas oleh bank. Padahal dana ini sangat dibutuhkan siswa di masa pandemi.

”Nilai yang digelapkan untuk SD dan madrasah di Lotim maupun Loteng sekitar  Rp 500 juta,” jelasnya.

Sementara itu, di tingkat Perguruan Tinggi (PT), Ombudsman NTB juga menemukan praktik penyimpangan dana beasiswa Bidikmisi. Ada dua kampus swasta di NTB menahan pencairan dana beasiswa Bidikmisi bagi mahasiswa selama enam bulan. Nilainya tidak tanggung-tanggung mencapai Rp 1 miliar lebih. Modus yang dilakukan dua perguruan tinggi ini, mereka menahan beasiswa Bidikmisi mahasiswa yang memperoleh bantuan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Kunjungan Pembalap MotoGP 2022

Mahasiswa penerima bantuan beasiswa yang terlanjur masuk perguruan tinggi dan membayar biaya semester, kampus harus mengembalikan.Tapi perguruan tinggi swasta itu menahannya, itu jumlahnya Rp 1 miliar lebih di dua perguruan tinggi ini.

Nilai yang ditahan dua perguruan tinggi swasta ini masing-masing Rp 700 juta dan satunya lagi Rp 400 juta. Setelah investigasi Ombudsman NTB, satu kampus sekarang dalam proses mengembalikan. Bukti-bukti pengembalian atau pencairan ke mahasiswa sudah diserahkan ke Ombudsman NTB.

”Satu kampus saat ini sedang proses pengembalian,” jelasnya. (adi)

Komentar Anda