Ombudsman NTB Temukan Enam Maladministrasi Pelaksanaan PPDB 2024

MATARAM – Ombudsman Perwakilan NTB menemukan enam poin penting selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, baik di jenjanag SD, SMP maupun SMA sederajat se-NTB.

“Kami menemukan enam poin dugaan maladministrasi selama proses pelaksanaan PPDB 2024 untuk semua jenjang pendidikan di NTB,’’ ungkap Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono.

Menurutnya, temuan itu berdasarkan hasil pengawasan PPDB yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan NTB  pada 1 – 15 Juli 2024. Perwakilan Ombudsman RI NTB menemukan beberapa kasus PPDB dan menerima sejumlah pengaduan dari proses seleksi jalur prestasi hingga jalur zonasi.

Temuan dan pengaduan PPDB 2024 lebih beragam dibandingkan tahun 2023. Di mana terdapat enam temuan dugaan maladminsitrasi terkait PPDB 2024 di semua jenjang pendidikan itu, di antaranya, guru memperjualbelikan seragam sekolah dengan mengatasnamakan koperasi sekolah, padahal terdapat ketentuan pendidik dan tenaga pendidik dilarang memperjualbelikan baju atau bahan baju siswa.

Selanjutnya, petunjuk teknis (Juknis) PPDB jenjang SMP 20024 tidak mengakomodasi jalur prestasi non akademik untuk semua agama dalam persyaratan jalur prestasi pada jenjang SMP. Selain itu, prestasi internasional tidak mendapatkan bobot nilai yang sesuai dengan petunjuk teknis pada jalur prestasi. Kemudian dalam distribusi peserta didik yang tidak diterima di sekolah tempat daftar belum jelas diatur, sementara terdapat sekolah yang kekurangan siswa, sehingga penutupan jangka waktu PPDB.

Peserta didik tidak diterima di jalur perpindahan orang tua, karena orang tua peserta didik tidak mendapatkan penjelasan yang utuh tentang prosedur perpindahan dan jarak zonasi di sistem pendaftaran online tidak sesuai dengan fakta di lapangan. “Kami dari Perwakilan Ombudsman RI NTB telah menindak lanjuti temuan-temuan dugaan maladminsitrasi pelaksanaan PPDB 2024,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebagian temuan dugaan maladminsitrasi diselesaikan dengan memberi saran perbaikan secara langsung kepada pihak terkait. Sementara, dugaan maladministrasi yang sifatnya laporan masyarakat di selesaikan melalui mekanisme pemeriksaan kepada terlapor. Atas dasar itu, Ombudsman NTB mengajukan beberapa saran perbaikan terhadap pelaksanaan PPDB. Pertama, kepala dinas terkait secara berjenjang melakukan pembinaan terhadap oknum pendidik/tenaga pendidik yang memperjualbelikan baju dan/atau bahan baju seragam siswa. Kedua, meningkatkan kompetensi, terutama Panitia PPDB di sekolah tentang ketentuan-ketentuan terkait PPDB.

“Kami juga meminta Dinas Pendidikan merevisi juknis PPDB jenjang SMP dengan mengakomodasi semua agama pada persyaratan jalur prestasi non akademis, serta pemda terkait membuat kebijakan khusus untuk mencegah adanya sekolah yang kekurangan murid,’’ tandasnya. (adi)

Komentar Anda