Ombudsman NTB Temukan Dua Kampus Swasta Diduga Tilep Beasiswa KIP Kuliah

Abd. Gafur (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ombudsman RI Perwakilan NTB kembali menyelamatkan pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Mahasiswa senilai Rp5,7 miliar dari dua perguruan tinggi swasta di Lombok.

Dana pemotongan beasiswa KIP kuliah mahasiswa sebesar Rp5.756.300.000. Pemotongan beasiswa KIP kuliah mahasiswa itu ditemukan masing-masing dari sebuah perguruan tinggi di Lombok Tengah sebesar Rp3.877.800.000 dan sebesar Rp1.878.500.000 dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram.

Asisten Pemeriksa Ombudsman RI NTB Abd. Gafur mengatakan, bahwa kampus memotong beasiswa KIP kuliah dengan modus mengeluarkan kebijakan yang dinyatakan mahasiswa pemegang KIP belum melunasi sejumlah biaya kuliah. Pemotongan beasiswa KIP mahasiswa yang sebelumnya bernama beasiswa Bidikmisi itu jelas merupakan perbuatan maladministrasi. Dengan dalih apapun, perguruan tinggi dilarang memotong beasiswa KIP kuliah.

Baca Juga :  Dua Siswi MAN IC Lotim Raih Perunggu di ISRIF Internasional

“Dari data yang kita temukan ada 411 mahasiswa diduga dipotong oleh kampus swasta di Lombok Tengah. Sedangkan kampus swasta di Kota Mataram ada 255 mahasiswa dengan potongan masing-masing Rp10 juta hingga Rp16 juta sampai lulus,” sebutnya.

Bedasarkan penelusuran Ombudsman RI NTB, kampus menetapkan sejumlah beban biaya kuliah kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP. Beban biaya kuliah itu dipotong dari dana beasiswa KIP kuliah. Dengan adanya kebijakan kampus itu, mahasiswa terpaksa membayar biaya kuliah dengan cara memotong beasiswa kuliah mahasiswa.

Penyelenggaraan program beasiswa KIP kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, Perguruan Tinggi dilarang memungut tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.

Baca Juga :  Ombudsman Temukan Kepala Sekolah Jadi Makelar Seragam

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa.

Saat ini, Ombudsman RI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing perguruan tinggi. Selain itu, Ombudsman RI NTB ingin memastikan perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku. (adi)

Komentar Anda