Ombudsman NTB Miliki Catatan Buruk PPDB di NTB

Ombudsman NTB Miliki Catatan Buruk PPDB di NTB
LAPORAN: Ombudsman Perwakilan NTB saat memperlihatkan Permendikbud dan laporan terkait PPDB untuk tahun 2017, Selasa kemarin (11/7). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Ombudsman Perwakilan NTB memiliki banyak catatan buruk terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017 di NTB, mulai dari penerapan sistem zonasi, dan petunjuk teknis (Juknis) PPDB yang dilakukan dari tingkat SD hingga SMP, maupun peluang terjadinya pungutan liar (Pungli).

Catatan tersebut didapatkan setelah pihak ombudsman melakukan pengawasan terkait dengan proses PPDB. Dimana dalam implementasinya, ternyata penerapan sistem zonasi di tingkat SMA/SMK belum bisa dijalankan secara maksimal.

Hal itu dibuktikan dengan tidak terlaksananya Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 pada pasal 15, dimana dalam item pertama sudah dijelaskan bahwa sekolah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat pada sekolah, paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

“Namun pada kenyataan di lapangan, untuk tingkat SMA dan SMK, setelah kami melakukan pengawasan untuk penempatan zona ini, ternyata memang sudah berjalan. Namun hanya 50 persen saja. Jadi sangat jauh dari implementasi yang sebenarnya dalam Permedikbud tersebut, yang menyatakan wajib 90 persen,” ungkap Sahabuddin, selaku Koordinator Bidang Pengawasan PPDB Ombudsman NTB, Selasa kemarin (11/7).

Sementara di Kota Mataram sendiri, pemerintah masih menggunakan jalur Bina Lingkungan (BL). Padahal dalam zonasi itu sudah jelas, bahwa sekolah juga bisa mengakomodir lingkungan yang ada di masing- masing wilayah. Sehingga dengan masih diberlakukannya sistem BL, maka membuat banyaknya potensi pelanggaran seperti mal administrasi maupun pungutan liar (Pungli).

“Bahkan untuk SMP di Mataram tidak menerapkan bagaimana zona semestinya. Hal itu sangat rentan terjadi korupsi dan nepotisme. Apalagi dengan masih menggunakan sistem BL ini, dan langsung dikelola oleh dinas. Sehingga saat ini Juknis Kota Mataram tidak mencantumkan wilayah zonasi, dan itu yang menjadi pertanyaan kami,”ujarnya.

Catatan buruk itu tidak hanya terjadi di pendidikan yang bernaung di Dikbud saja, namun juga di tingkat madrasah. Bahwa dalam PPDB di lingkungan madrasah, pihak Ombudsman NTB menemukan adanya potensi Pungli.

”Potensi itu bisa terjadi karena di aturan atau pedoman yang dikeluarkan untuk penerimaan peserta didik baru yang dituangkan oleh Direktorat Jendral (Dirjen) Pendidikan Kementerian Agama membolehkan adanya pungutan sumbangan untuk swasta. Namun berdasarkan laporan ini juga dilakukan oleh negeri,” ujarnya.

Baca Juga :  Versi WFP, NTB Masih Memprihatinkan

Dalam penerapannya, pihak Ombudsman banyak menerima laporan terkait adanya sekolah yang mewajibkan peserta didik baru untuk membeli pakaian di sekolah, mengeluarkan uang sumbangan, dan itu menjadi prasyarat untuk bisa mendaftar ulang di sekolah itu. “Untuk jual beli seragam di sekolah itu saja sebenarnya tidak boleh, dan itu yang menjadi pembelajaran agar kasus yang sama pada tahun sebelumnya tidak terulang lagi,” ujarnya.

Namun pihak Ombudsman NTB sangat apresiasi kepada Pemprov dan Dikbud NTB, yang telah mencoba bekerja keras untuk mengimplementasikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2011 itu. Baginya apa yang menjadi permasalahan saat ini, akan menjadi evaluasi untuk tidak terjadi hal- hal yang tidak diinginkan terus berkelanjutan. “Tapi kami mengapresiasi juga langkah Pemprov yang sudah melaksanakan zonasi tersebut, meskipun belum maksimal,” ujarnya.

Selain itu, proses PPPDB pada jenjang SMA ternyata tidak begitu berjalan mulus. Hal ini terbukti dari banyaknya temuan, bahwa pendaftar melakukan manipulasi tempat tinggalnya melalui perubahan Kartu Keluarga (KK) di masing masing zona yang diinginkannya. Namun dalam hal ini pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB terkesan tidak mau tahu, dan lepas tangan.

Itu terungkap ketika ada salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, mendatangi Dinas Dikbud NTB untuk meminta kejelasan terkait hal tersebut. Dimana sebelum dia meminta penjelasan dari pihak Dikbud, dia terlebih dahulu menjelaskan beberapa indikasi dan temuannya sendiri terkait manipulasi KK tersebut. Dalam penjelasannya, dia mengaku sudah mendaftarkan anaknya di salah satu SMA yang merupakan zonanya berdasarkan KK, tapi dia tidak diterima karena sistem perankingan.

Namun di kesempatan lain, dia mencoba mendatangi sekolah tempat anaknya tidak diterima itu. Ternyata pada kasus tersebut, dia melihat ada salah seorang pendaftar yang asal aslinya adalah Kabupaten Lombok Utara (KLU), dan bisa diterima gara-gara adanya perubahan KK. Dimana KK tersebut waktu perubahannya sudah jelas tertanggal pada momen PPDB jalur reguler ini. “Saya yakin banyak pendaftar yang menggunakan cara ini untuk mengelabuhi pihak panitia PPDB,” tudingnya.

Tak hanya itu, dia juga menyayangkan pihak sekolah dan Dikbud yang tidak jeli dalam memeriksa hal tersebut. Sebab, praktek tersebut cukup merugikan banyak pihak, dan bukan hanya pribadinya saja. Sehingga dalam hal ini, dia sangat mengharapkan ketegasan para pihak untuk mengawasi hal-hal seperti demikian, agar tidak terus terjadi dalam proses PPDB ini hingga selesai.

Baca Juga :  PASI NTB Persembahkan 5 Emas dan 3 Perak

Menurutnya, praktek perubahan KK tersebut sudah sangat melanggar aturan yang ada, diantaranya peraturan PPDB dan peraturan minimum domisili yang mensyaratkan membolehkan KK itu dirubah. “Syarat KK dirubah di salah satu domisili itu kan minimal 6 bulan, berarti ini juga dilanggar oleh para oknum,” lanjutnya.

Kasus lain, modus perubahan KK ini tak hanya terjadi oleh pendaftar dari KLU saja. Tapi juga ada yang berasal dari Lombok Barat, yang sekolah di Mataram kenyatannya bukan sama sekali zonanya. Namun hal itu dimanfaatkan dengan melakukan perubahan KK, dengan mengikuti keluarga yang berada di Mataram, tempat banyak sekolah yang difavoritkan.

Sementara Kabid Pembinaan SMA Dikbud NTB, H. Surya Bahari menanggapi hal tersebut dengan biasa saja. Artinya, dalam hal ini pihak Dikbud justeru seakan lepas tangan. Sebab, pada penjelasannya, dia menegaskan bahwa hal tersebut adalah tanggung jawab Dinas Dukcapil selaku pihak yang merubah KK setiap pendaftar dimaksud. “Itu sih bukan tanggung jawab kita, karena itu kan ranahnya Dukcapil selaku Dinas yang merubah KK,” tegasnya.

Ditegaskan juga, dalam kasus tersebut pihaknya tidak berani melakukan ikut campur. Karena kondisi itu bukan menjadi ranahnya Dikbud NTB. Disamping itu juga, pada kasus yang bersamaan, Dikbud tidak berani sembarangan menuduh pihak manapun, termasuk pihak Dinas Dukcapil yang melakukan perubahan.

Adapun dalam hal ini, pihaknya mengaku tidak berani langsung mengklaim bahwa pendaftar itu melakukan manipulasi ataupun merubah KK yang tidak sesuai dengan tempat tinggalnya. Karena bagi Dikbud, yang dilihat hanyalah Zonanya, bukan soal perubahan itu. “Tetap saja yang kami lihat hanyalah zona para pendaftar, bukan perubahan KK pendaftar,” tandasnya.

Senada, Ketua MKKS SMA Kota Mataram, H. Lalu Fatwir Uzali mengatakan, kalau persoalan zonasi tentu para Kepala Sekolah tetap mengacu pada Juknis yang sudah ditetapkan pihak Dikbud NTB. Terkait ada dan tidak adanya kasus manipulasi dan perubahan KK untuk kepentingan pendaftaran, sejauh ini pihaknya mengaku belum menemukan. “Tidak ada kok teman-teman Kepala Sekolah kita yang temukan kasus seperti demikian,” singkatnya. (cr-met/cr-rie)

Komentar Anda