MATARAM – Ombudsman perwakilan NTB melarang pihak sekolah untuk menarik uang perpisahan, baik dari orang tua maupun siswa. Langkah larangan itu dilakukan Ombudsman NTB, lantaran di lapangan masih terjadi adanya sekolah di NTB yang diduga memungut uang perpisahan atau wisuda dari siswa atau orang tua siswa.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Arya Wiguna mengatakan, acara perpisahan atau wisuda sekolah bukan menjadi bagian dari proses belajar, sehingga untuk acara perpisahan tidak ada kewajiban siswa membayar.
“Acara perpisahan atau wisuda bukan bagian dari rangkaian proses belajar mengajar, sehingga bukan kewajiban harus ditunaikan,” katanya, Rabu (14/5).
Dia juga mengatakan, para kepala daerah di NTB juga sudah melarang pihak sekolah untuk menarik uang acara perpisahan atau acara wisuda sekolah. Sebab itu, pihak sekolah tidak dibenarkan menarik uang untuk kegiatan tersebut.
“Apalagi sejumlah kepala daerah telah melarang pungutan perpisahan/wisuda,” ucapnya.
Diungkapkan, bahwa acara perpisahan atau wisuda merupakan inisiatif dari orang tua siswa, maka acara tersebut diserahkan ke orang tua siswa tanpa membebankan siswa lainnya. Jika acara perpisahan/wisuda keinginan dari sejumlah orang tua, maka serahkan saja kepada orang tua tanpa harus sekolah terlibat.
“Dan tentu tidak dipaksakan apalagi sampai memberatkan,” tegasnya.
Dia meminta kepada orang tua siswa untuk melapor jika ada permintaan menyerahkan uang ke sekolah untuk acara perpisahan atau wisuda tersebut. Sebab itu, pihaknya mengimbau kepada orang tua atau wali siswa jika ada pungutan perpisahan/wisuda dapat sampaikan pengaduan ke Ombudsman.
“Jika ada pungutan, silahkan laporkan ke Ombudsman NTB,” tandasnya. (yan)