Ombudsman NTB Kembali Terima Laporan Satu PTS Potong Beasiswa KIP Kuliah

Dwi Sudarsono (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB kembali menerima laporan kasus pemotongan uang beasiswa KIP Kuliah. Kali ini muncul dari salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Mataram. Sebelumnya ada 2 kampus, kini bertambah 1 kampus, sehingga menjadi tiga kampus swasta yang tersebar Kota Mataram 2 kampus dan Lombok Tengah 1 kampus.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengatakan, ada satu kampus swasta di Kota Mataram diduga melakukan pemotongan beasiswa KIP-Kuliah dengan modus yang tidak jauh beda dengan dua kampus sebelumnya yang ditangani Ombudsman.

“ Ada 1 laporan dugaan maladministrasi pemotongan beasiswa KIP Kuliah. Dalam minggu ini akan dinaikkan proses pemeriksaan,” kata Dwi Sudarsono kepada Radar Lombok, Sabtu (3/6).

Dikatakannya, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya langsung ditindaklanjuti Ombudsman NTB dengan melakukan pemeriksaan terkait bukti dokumen surat dan ketentuan yang terkait dengan substansi laporan. Setelah itu, membentuk Tim Pemeriksa, lalu penerbitan surat dimulainya pemeriksaan laporan, serta pemeriksaan berkas dokumen sebagai bukti permulaan.

Baca Juga :  Adzkia Mas’ud Raih Medali Perunggu AIMO Open

“Kita juga melakukan pemanggilan terlapor dan pihak terkait dengan dugaan yang telah menyunat beasiswa KIP-Kuliah,” katanya.

Ditanya berapa jumelah mahasiswa yang korban diduga disunat oleh pihak kampus swasta? Dwi belum mengetahui secara pasti, sebab masih proses pemeriksaan.

Sebelumnya, Ombudsman RI NTB kembali menyelamatkan pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Mahasiswa senilai Rp5,7 miliar lebih dari 2 perguruan tinggi swasta di Lombok. Dana pemotongan beasiswa KIP kuliah mahasiswa sebesar Rp5.756.300.000. Pemotongan beasiswa KIP kuliah mahasiswa itu ditemukan masing-masing dari sebuah perguruan tinggi di Lombok Tengah sebesar Rp3.877.800.000 dan sebesar Rp1.878.500.000 dari salah satu perguruan tinggi swasta di Mataram.

Asisten Pemeriksa Ombudsman RI NTB Abd Gafur mengatakan bahwa kampus memotong beasiswa KIP kuliah dengan modus mengeluarkan kebijakan yang dinyatakan mahasiswa pemegang KIP belum melunasi sejumlah biaya kuliah. Pemotongan beasiswa KIP mahasiswa yang sebelumnya bernama beasiswa Bidikmisi itu jelas merupakan perbuatan maladministrasi. Dengan dalih apapun, perguruan tinggi dilarang memotong beasiswa KIP kuliah.

Baca Juga :  KKN Unram Olah Bunga Rosella Jadi Teh Herbal

“Dari data yang kita temukan ada 411 mahasiswa diduga di potong oleh kampus swasta di Lombok Tengah sedangkan kampus swasta di Mataram ada 255 mahasiswa dengan potongan masing-masing Rp10 juta hingga Rp16 juta sampai lulus,” jelasnya.

Saat ini, Ombudsman RI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing perguruan tinggi. Selain itu, Ombudsman RI NTB ingin memastikan perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku. (adi)

Komentar Anda