Ombudsman NTB Kawal Pengembalian Dana Bidikmisi

Sahabudin (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman NTB Sahabudin mengatakan sejumlah kampus swasta telah mengembalikan dana bantuan Bidikmisi kepada mahasiswa yang berhak mendapatkan.

“Saat ini kampus swasta tersebut sudah mengurusnya ke bank untuk ditransfer kepada mahasiswa yang mendapatkan beasiswa bidikmisi,” kata Sahabudin kepada Radar Lombok, Senin (15/11).

Dikatakannya, sebelumnya Wakil Rektor 1 salah satu kampus swasta di Kota Mataram, memenuhi panggilan Ombudsman NTB, Jumat (12/11). Kehadirannya ke Ombudsman NTB untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pemotongan dan penguasaan tanpa hak buku tabungan beasiswa Bidikmisi terdampak gempa bumi tahun 2018.

Dalam pemanggilan tersebut ternyata, ada 150 buku tabungan mahasiswa penerima yang ditahan dan dicairkan sediri oleh pihak kampus. Sahabudin menyebut jika kampus swasta itu telah mengakui bahwa pihaknya mengusai Bidikmisi mahasiswa terdampak gempa di Lombok selama 7 semester. Anggaran beasiswa yang dikuasai kampus tersebut merupakan uang jaminan hidup mahasiswa sebesar Rp 4,2 juta per semester.

Artinya, hak mahasiswa selama 7 semester atau sekitar tiga setengah tahun, disandera beasiswanya oleh pihak birokrasi kampus. Bidikmisi angkatan 2018 dengan jumlah penerima 150 mahasiswa khusus terdampak gempa.

Baca Juga :  Kematian Rani Guru TK Diduga Akibat Dianiaya

“Selama 7 semester hak mahasiswa dikuasai tanpa dasar oleh kampus,” tegas Sahabudin.

Sahabdun menyebut jika pihak kampus itu mengakui kesalahannya. Namun enggan menyebut identitas kampus dan nama pejabat dimaksud. Hanya dijelaskannya, bahwa pemanggilan tersebut untuk meminta agar kampus tersebut segera mengembalikan sepenuhnya hak mahasiswa. Bahkan, Ombudsman NTB memberikan tempo waktu selama 14 hari ke pihak kampus untuk pengembalian dana Bidikmisi 150 mahasiswa itu. Namun pihak kampus tersebut akan mengembalikan selama 7 hari saja.

“Ombudsman kasih waktu 14 hari agar kampus tersebut mengembalikan dana Bidikmisi tersebut. Sedangkan pihak kampus meminta hanya 7 hari langsung dikembalikan. Makanya saat ini sudah mulai mengurusnya ke bank untuk ditransfer langsung kepada mahasiswa yang mendapatkan bantuan tersebut,” jelasnya.

Sahabudin menambahkan bahwa sekitar 400 mahasiswa terdampak gempa yang mengajukan permohonan penerimaan jalur beasiswa tersebut. Tetapi, hanya 150 mahasiswa yang menerima manfaat itu. Dari 150 mahasiswa yang ditahan pencairan hak beasiswanya selama 7 semester, artinya kurang lebih ada sekitar Rp 4,4 Miliar yang disandera oleh kampus sejak tahun 2018. Kemudian yang menjadi alasan kampus memegang dana Bidikmisi 150 mahasiswa tersebut adalah untuk mensubsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) mahasiswa terdampak gempa yang tidak terima beasiswa. Tetapi, apapun yang menjadi alibi kampus, selama itu melawan ketentuan, praktik tersebut adalah sebuah pelanggaran dan tidak bisa ditolerir.

Baca Juga :  Soal Stafsus Zul-Rohmi, Pemprov Siap Dipanggil Kejati

“Kami tetap akan meminta kampus tersebut mengembalikan uang Bidikmisi mahasiswa. Dengan alasan apapun kami tidak terima sebab praktik itu di luar dari aturan yang berlaku,” pungkas Sahabudin.

Ombudsman NTB mengimbau kepada seluruh perguruan tinggi di Mataram baik negeri maupun swasta agar mematuhi petunjuk teknis (juknis) terkait metode pengelolaan dana beasiswa. Selain itu, Ombudsman menangani kasus terkait Program Indonesia Pintar (PIP) dari level paling dasar sampai di tingkat perguruan tinggi terkait penyalahgunaan dana beasiswa.

“Kami seringkali menemukan kasus semacam ini. Oleh karena itu, kami mengimbau ke seluruh sekolah-sekolah, perguruan tinggi swasta dan negeri yang mengelola dana beasiswa agar mengikuti prosedur yang telah diatur,” tutupnya. (adi)

Komentar Anda