Ombudsman NTB Ingatkan Sekolah Tidak Tahan Ijazah Siswa

Sahabudin ( ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pengumuman kelulusan siswa SMA sudah dilakukan dan tinggal pembagian ijazah kepada alumni. Terkait hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB mewanti –wanti kepala sekolah untuk tidak menahan ijazah siswanya dengan alasan harus menebus biaya macam-macam.

“Kami ingatkan kepada kepala sekolah, baik jenjang SMA, SMK maupun MA supaya tidak manahan ijazah siswa dengan alasan apapun termasuk bagi siswa yang belum membayar BPP,” kata Asisten Bidang Penanganan Laporan Ombudsman NTB, Sahabudin kepada Radar Lombok, kemarin.

Ombudsman NTB juga meminta kepada sekolah supaya berkomunikasi dengan orang tua wali, serta siswa bahwa ijazah adalah dokumen penting untuk diambil. Sebab jika komunikasi sudah terbangun dengan baik, maka tidak ada lagi soal penahanan ijazah.

Baca Juga :  Sempat Bermasalah, Bangunan Gedung SMAN 11 Belum Selesai Dikerjakan

Selain itu, pihaknya juga menginggatkan kepada orang tuia wali, serta siswa supaya tetap ke sekolah untuk menanyakan terkait dengan ijazah tersebut.

Untuk diketahui, tahun lalu sebanyak 1.955 ijazah lulusan SMA/SMK ditahan pihak sekolah di NTB pada tahun 2020 dan 2021. Sebanyak 1.955 kasus penahanan ijazah tersebut sudah berhasil diselesaikan dengan menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB. Pada tahun 2020, sebanyak 1.400 kasus penahanan ijazah ditangani dan diselesaikan. Kemudian pada 2021, sebanyak 555 kasus penahanan ijazah.

Menurutnya, jika kasus seperti tahun lalu terus terjadi, tentu ini menjadi catatan untuk kepala sekolah. Sebab jika ditahan, maka akan berdampak kepada siswa-siswi yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi atau tidak bisa mencari kerja. Karena itu,Ombudsman NTB wanti-wanti dan terus ingatkan kepada kepala sekolah agar tidak menahan ijazah siswanya dengan alasan apapun.

Baca Juga :  SIR 2022 Rilis Daftar Perguruan Tinggi Terbaik, Unram Urutan Berapa?

Dikatakan, penyebab paling mendasar sehingga ditahan ijazah, karena siswa menunggak pembayaran BPP. Padahal, dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, bahwa tidak ada alasan untuk menahan ijazah siswa, karena hal itu merupakan hak dari peserta didik.

“Ombudsman NTB akan tetap mengawal sampai ijazah diterima oleh siswa-siswi. Mudah-mudahan tahun ini tidak ada lagi penahanan ijazah seperti tahun-tahun sebelumnya,” tandasnya. (adi)

Komentar Anda