
MATARAM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB menerima sejumlah pengaduan terkait kebijakan sekolah yang melarang siswa mengikuti ujian dengan alasan belum membayar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). Kebijakan sekolah itu dinilai merupakan perbuatan maladministrasi.
Kepala Keasitenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman perwakilan NTB Arya Wiguna mengatakan bahwa ada beberapa orang tua yang menyampaikan keluhan anaknya tidak bisa ikut ujian karena tidak mendapatkan kartu ujian akibat belum melunasi BPP. Diantaranya ada siswa pemegang kartu KIP dan Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial akan tetapi tetap diminta untuk melunasi BPP oleh pihak sekolah sebagai syarat mengikuti Ujian Semester, ada juga siswa yang sudah membayar BPP bulan November juga tidak mendapatkan kartu ujian karena belum melunasi sampai dengan bulan Desember 2023.
“Pokoknya kita akan kawal kasus ini, tidak ada urusan dengan semesteran dengan membayar BPP,” tegasnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, alasan seperti itu tentu tidak dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya, siswa tetap berhak mengikuti ujian semester meskipun mereka belum melunasi BPP.
“Kita minta sekolah tidak membuat kebijakan yang menjadikan syarat pelunasan BPP sebagai syarat siswa mengikuti ujian semester,” ujarnya.
Selain itu, ada siswa tersebut pemegang KIP dan/atau surat keterangan tidak mampu lainnya dari Dinas Sosial juga diminta mengeluarin BPP. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 52 huruf h menyebutkan, pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Oleh karena itu, Ombudsman NTB mengingatkan sekolah untuk tidak melarang siswa mengikuti ujian semester dikarenakan siswa belum melunasi BPP. Apalagi ada siswa pemegang KIP kuliah dan Surat Keterangan tidak mampu dari Dinas Sosial.
Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan NTB mengimbau orang tua siswa melapor kepada Ombudsman apabila terdapat siswa yang dilarang ujian dengan alasan belum melunasi BPP. Terkait laporan ini Ombudsman RI NTB akan menyelesaikan laporan dengan mekanisme Repon Cepat Ombudsman (RCO). Ombudsman RI NTB akan tindaklanjut penyelesaiannya ke sekolah serta melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB karena kami menduga kemungkinan terjadi disekolah lainnya yang sedang melaksanakan kegiatan ujian semester. (adi)