Ombudsman Minta Dikbud NTB Buat Kanal Pengaduan SPMB

Mohammad Gigih Pradhani, S.IP., M.Ec.Dev (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB untuk segera membuat kanal pengaduan yang terintegrasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal ini dilakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi murid baru yang seringkali menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

Kepala Keasistenan penerimaan dan verifikasi Laporan Ombudsman RI Pewakikan NTB, Mohammad Gigih Pradhani, S.IP., M.Ec.Dev mengasakan bahwa pentingnya kanal pengaduan tersebut agar masyarakat dan orang tua siswa dapat menyampaikan keluhan atau masukan secara langsung apabila terjadi ketidakberesan dalam proses SPMB tahun ini.

“Sesuai dahri hasil evalusi tahun-tahun lalu dalam PPDB, kita merekomendasikan kepada Dikbud NTB untuk membuat Kanal Pengaduan SPMB tahun ini. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisir potensi kecurangan dan memastikan bahwa proses seleksi berjalan dengan adil, terbuka, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ kata Kepala Keasistenan penerimaan dan verifikasi Laporan Ombudsman RI Pewakikan NTB, Mohammad Gigih Pradhani, S.IP., M.Ec.Dev kemarin.

Baca Juga :  UMMAT akan Selesaikan Secara Internal Kasus Pemalsuan Slip Pembayaran SPP Mahasiswa

Dikatakan, bahwa SPMB harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan keadilan. Dengan adanya kanal pengaduan yang terintegrasi, masyarakat bisa lebih mudah menyampaikan masalah yang dihadapi selama proses pendaftaran.

Lebih lanjut, pihaknya menekankan bahwa masalah dalam PPDB seperti kecurangan, pungutan liar, atau ketidakjelasan informasi seringkali merugikan masyarakat, terutama bagi keluarga yang kurang mampu. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah melalui Dikbud NTB dapat segera merespons dan mengimplementasikan sistem kanal pengaduan yang lebih mudah diakses oleh publik.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang PSMA Dikbud NTB, Supriadi M.Pd menyampaikan bahwa evaluasi PPDB tahun 2024, ada beberapa rekomendasi dari Ombudsman Perwakilan NTB. Salah satunya menyiapkan Kanal Pengaduan SPMB.

Baca Juga :  Pendaftar Calon Mahasiswa Baru Poltekpar Menurun

“Kita di Dikbud NTB diminta untuk menyiapkan Kanal Pengaduan SPMB oleh Ombudsman,’’ jelasnya.

Menurutnya, bahwa pihaknya bersama pimpinan tengah merancang sistem untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses saluran pengaduan yang akan diluncurkan pada tahun ajaran baru mendatang.

“Bagi kami, transparansi adalah hal utama. Kami akan segera mewujudkan sistem pengaduan yang bisa digunakan oleh masyarakat. Ini untuk memastikan bahwa proses SPMB di NTB berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” ucapnya.

Oleh karena itu, dengan adanya kanal pengaduan yang insyallah tahun ini berlaku diharapkan semakin adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mengurangi potensi terjadinya penyalahgunaan dalam sistem pendidikan. (adi)