Ombudsman Diminta Kawal Pelaporan Oknum ASN Kejaksaan Banyak Istri

MINTA DUKUNGAN: Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB dan Koalisi Anti-Kekerasan Seksual Terhadap Anak saat berada di Ombudsman RI perwakilan NTB, Jumat (3/9).(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Belasan orang yang mengatasnamakan diri Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB dan Koalisi Anti-Kekerasan Seksual Terhadap Anak mendatangi Ombudsman RI Perwakilan NTB, Jumat (3/9).

Kedatangannya kali ini guna meminta dukungan Ombudsman untuk mengawal laporan dugaan pernikahan tujuh kali yang dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya berinisial SZ. Yang mana SZ beberapa hari yang lalu telah dilaporkan oleh istri keenamnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Dalam laporan, SZ disebut memiliki tujuh istri. Dari tujuh istri tersebut, tiga di antaranya memiliki akta nikah dan empat lainnya nikah siri. Akibat perbuatan SZ itu diklaim berdampak buruk bagi kehidupan anak dan istrinya. “Jadi kami ke sini meminta dukungan Ombudsman RI perwakilan NTB untuk ikut mengawal proses penanganan laporan tersebut di Kejati NTB,” ujar salah satu anggota koalisi, Selly Sembiring, Jumat (3/9).

Pihaknya sampai meminta dukungan Ombudsman mengingat seriusnya persoalan ini. Sebab SZ kata Selly diduga sampai nekat memalsukan dokumen dengan cara membuat surat keterangan meninggal untuk istri kelimanya yang berada di luar negeri menjadi tenaga kerja wanita (TKW). “Pada dokumen kependudukannya SZ ini tertera cerai mati. Bermodalkan hal itu maka dia bisa menerbitkan buku nikah pada saat menikah lagi pada Agustus 2021 kemarin,” ujarnya.

Baca Juga :  Dua Begal Sadis di Sakra Timur Dilumpuhkan

Terhadap kedatangan Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB dan Koalisi Anti-Kekerasan Seksual Terhadap Anak ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim menyambut baik. “Untuk laporan ini akan saya bagi menjadi beberapa subtansi. Subtansi pertama yakni terkait laporan terhadap SZ ke Kejati NTB. Itu nanti kami akan lihat sejauh mana ditindaklanjuti. Subtansi kedua yaitu adanya dugaan maladministrasi khususnya terkait administrasi kependudukan. Yang mana orang yang masih hidup diberikan keterangan sudah meninggal. Nanti kami Ombudsman akan melakukan investigasi sendiri,” ujarnya.

Anak SZ yang didapat dari istri pertamanya berinisial SW turut angkat bicara mengenai persolan ini. Sebab menurut SW ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Misalnya terjadi penelantaran anak akibat ulah SZ. “Bohong banget itu. Buktinya kami diurus dengan baik sampai selesai kuliah. Bahkan dicarikan kerjaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengedar Antar Provinsi Ini Sembunyikan Sabu di Perut Lewat Dubur

Kemudian yang diklarifikasi juga yaitu terkait bapaknya yang mempunyai istri tujuh. Menurut SW itu tidaklah benar. “Kalau kawin cerai saya akui itu,” ujarnya.

Termasuk bapaknya pernah nikah dengan si pelapor berinsial GS. Tetapi pernikahan tersebut kata SW tidaklah berlangsung lama. Selanjutnya terkait dugaan pemalsuan dokumen, kali ini SW mengaku tidak mengetahuinya. Jika benar ada dokumen yang dipalsukan, SW menduga sang pelapor ikut terlibat. Pasalnya, pasca-bapaknya bercerai dengan ibu tirinya yang di luar negeri, maka orang dinikahi bapaknya adalah si pelapor. “Coba itu tanya ke si GS. Sebab setelah nikah dengan yang ada di Arab Saudi Bapak nikah dengan si GS. Berarti Bapak itu sama-sama buat dokumen dengan si GS ini,” ujarnya. (der)

Komentar Anda